Koreri.com, Sorong – Upaya kasasi yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Papua Barat Daya, serta pihak terkait dalam Sengketa Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi, S.H & Partners, Yosep Titirlolobi bersama La Ode Abdul Munir, menyampaikan bahwa penolakan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
“Dengan ditolaknya kasasi para tergugat, maka putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yosep dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (4/7/2026).
Putusan ini sekaligus menguatkan kemenangan Simon Petrus Baru sebagai penggugat dalam perkara Sengketa Seleksi Anggota DPRP PBD jalur Afirmasi Otsus, yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Dalam perkara tersebut, objek gugatan meliputi Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 serta Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 terkait pengangkatan anggota DPRPBD.
Majelis Hakim PTTUN Manado sebelumnya menyatakan sebagian gugatan penggugat dikabulkan.
Salah satu poin penting adalah pembatalan keputusan pengangkatan anggota DPRPBD atas nama Yeremias Yanuarius Sedik, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena terbukti berstatus sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Tambrauw.
Selain itu, dalam amar putusan, Mendagri diwajibkan mencabut Surat Keputusan terkait serta menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024–2029.
“Putusan juga mewajibkan Mendagri untuk mengangkat dan segera melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya,” tegas Yosep.
Pihak kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan eksekusi ke PTTUN Manado guna mempercepat proses administratif di Kementerian Dalam Negeri.
Dengan putusan kasasi yang telah inkracht, proses pergantian antar waktu di DPRP PBD kini tinggal menunggu pelaksanaannya oleh Pemerintah pusat.
KENN
