Koreri.com, Aimas – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Papua Barat Daya (PBD) memastikan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyanderaan maupun persoalan lain yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Austria di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat.
Penegasan ini disampaikan Kabid Kabid Propam Polda PBD AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd melalui PS Kasubbid Provos AKP Brury, S.H didampingi Kasubbid Paminal AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait persoalan tersebut di Bidpropam Polda Papua Barat Daya. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ungkap AKP Brury dalam keterangan persnya, Jumat (18/9/2026).
Dijelaskan, Bidpropam tetap terbuka terhadap setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Setiap pengaduan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan materi laporan serta pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, terkait pemberitaan WNA Austria yang disebut melaporkan dugaan pengancaman di Pulau Kawe, AKP Brury menegaskan penanganan aspek pidana merupakan kewenangan Satuan Reserse yang menangani laporan tersebut.
Adapun Bidpropam akan menangani aspek disiplin atau dugaan pelanggaran anggota Polri apabila terdapat laporan dan dasar pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Untuk aspek Propam, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal tersebut,” sahutnya.
Bidpropam Polda PBD mengimbau masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, setiap pengaduan dapat diproses berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
RED
