Koreri.com, Timika – Bupati Johanes Rettob, memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan dukungan penuh komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan kerja keras seluruh aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara pidana hingga tuntas.
Penegasan itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Mile 32, Kamis (7/5/2026).
“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni biasa, tetapi merupakan bukti komitmen bersama dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Mimika,” tegas Bupato Rettob.
Orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini juga secara khusus menyoroti berbagai persoalan sosial yang masih marak terjadi di tengah masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkotika, vandalisme, hingga sengketa tanah yang berulang.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus segera ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kalau kita biarkan terus, nanti kita sendiri yang susah. Karena itu harus dicegah sejak awal,” kata Bupati.
Ia berharap seluruh masyarakat ikut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi menciptakan Mimika yang aman dan nyaman.
Bupati tak lupa mengajak masyarakat untuk aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi pelanggaran hukum ataupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman kantor setempat, Kamis (7/5/2026).
Giat dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Kasus yang ditangani didominasi tindak pidana narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, hingga pencurian.
Dirincikan, untuk perkara narkotika terdapat 18 kasus dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, dan ganja seberat 6,55 gram. Selain itu terdapat 16 perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, enam perkara pencurian, serta sejumlah perkara lainnya.
Kajari menegaskna pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kriminal di Kabupaten Mimika agar barang bukti yang sudah inkracht tidak lagi disalahgunakan.
Giat ilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kajari Mimika, Bupati Mimika, aparat kepolisian, dan unsur Forkopimda lainnya. Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai.
JUL
