Distrik Mimika Baru Usulkan Pemekaran RT, Begini Respon Bupati Rettob

Distrik Mimika Baru Usul Pemekaran RT
Momen rapat koordinasi bersama Bupati Mimika dan jajaran pemerintah daerah, Minggu (3/5/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Pemerintah Distrik Mimika Baru terus melakukan berbagai upaya dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Salah satunya, dengan mengusulkan pemekaran Rukun Tetangga (RT) sebagai langkah strategis untuk menjawab tingginya kepadatan penduduk sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Usulan tersebut disampaikan langsung Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, S.STP, dalam rapat koordinasi bersama Bupati Mimika dan jajaran pemerintah daerah, Minggu (3/5/2026).

Rapat itu turut dihadiri Bupati Mimika, Wakil Bupati, para Asisten, Kepala Distrik, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan guna membahas berbagai persoalan pelayanan masyarakat di wilayah perkotaan yang terus berkembang pesat.

Dalam kesempatan itu, Merlyn mengungkapkan bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) di Distrik Mimika Baru saat ini telah mencapai sekitar 29.873 KK.

Sementara itu, jumlah RT yang tersedia dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan beban pelayanan yang harus ditangani.

Saat ini, satu RT rata-rata menangani sekitar 130 hingga 150 Kepala Keluarga. Bahkan, berdasarkan kondisi riil di lapangan, jumlah tersebut bisa mencapai 200 hingga hampir 300 KK dalam satu wilayah RT.

Menurut Merlyn, tingginya beban kerja RT berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan administrasi dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

“Beban RT saat ini sudah sangat tinggi. Dalam beberapa kondisi, masyarakat bahkan tidak lagi mengenal RT-nya, begitu juga RT yang kesulitan mengenali seluruh warganya. Ini tentu memengaruhi pelayanan dan kontrol sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepadatan penduduk juga berdampak pada efektivitas program pemerintah, mulai dari pendataan bantuan sosial, pengelolaan sampah lingkungan, hingga program kesehatan masyarakat seperti penanganan malaria.

Karena itu, Distrik Mimika Baru mendorong penyesuaian rasio ideal RT sesuai ketentuan, yakni sekitar 40 hingga 100 KK per RT.

Jika usulan tersebut direalisasikan, jumlah RT di Mimika Baru diproyeksikan meningkat secara bertahap hingga mencapai sekitar 500 sampai 530 RT, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Merlyn menyebut usulan itu telah dikonsultasikan dengan pemerintah daerah, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan dinilai masih memungkinkan secara anggaran.

Menanggapi hal itu, Bupati Mimika memberikan respons positif dan meminta agar prosesnya segera ditindaklanjuti melalui telaahan staf serta penyusunan draft kebijakan.

“Segera siapkan telaahan staf dan draftnya, supaya bisa kita lihat dan tindaklanjuti,” tegas Bupati.

Pemerintah Distrik Mimika Baru menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan seluruh dokumen teknis dan administratif yang diperlukan.

Pemekaran RT diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kedekatan aparat lingkungan dengan masyarakat, serta memperbaiki sistem pengendalian sosial, lingkungan, dan kesehatan di wilayah Distrik Mimika Baru.

JUL

Exit mobile version