Soal Puluhan Ekskavator Masuk Tanpa Izin, Kuasa Hukum Bupati Sorsel: Jangan ASBUN

Yosep Titirlolobi Kuasa Hukum
Direktur LBH GERIMIS Yosep Titirlolobi, S.H / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Kuasa Hukum Bupati Sorong Selatan (Sorsel) Yosep Titirlolobi, S.H membantah keras pernyataan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Papua Barat Daya Ferry Onim yang menyoroti soal 55 eksavator yang masuk ke wilayah tersebut tanpa izin.

Pengacara muda ini mengklaim bahwa pernyataan Ferry Onim tentang pendaratan 55 alat berat di wilayah Imekko merupakan opini yang asal bunyi tanpa data.

Yosep menegaskan bahwa justru Bupati Sorsel Petronela Krenak bersama Wakil Bupati Yohan Bodori telah mengambil langkah cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal masuknya alat berat di Distrik Metamani.

“Bupati dan Wakil Bupati turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap puluhan alat berat jenis eksavator yang masuk ke Distrik Metemani. Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan warga terkait masuknya alat berat secara masif tanpa kejelasan izin atau tujuan,” tegasnya dalam keterangan persnya kepada Koreri.com, Rabu (6/5/2026).

Dijelaskan Titirloloby, setelah melakukan pengecekan di lapangan, kliennya mengambil langkah cepat dengan membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan penelusuran izin operasional alat-alat berat tersebut yang diduga milik PT. Harmoni Grup.

“Perlu diketahui bahwa hasil dari penelusuran Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan ditemukan bahwa pihak perusahaan menyampaikan bahwa alat berat tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan lahan yang telah memiliki izin Hak Guna Uzaha (HGU) termasuk area plasma,” ujar Direktur LBH Gerimis Sorong itu.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Sorsel yang menggelar pertemuan bersama manejemen perusahaan di Hotel Vega Prime Kota Sorong belum lama ini yang juga dihadiri Wabup Yohan Bodori yang juga Kepala Suku Imekko, Asisten II Setda Yohan Hendrik Kokorule, serta Kepala DPMPTSP Alfius Way.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa aktivitas mereka saat ini berada pada cakupan HGU seluas 85.219.29 hektare, dengan pemanfaatan HGU untuk penanaman sawit mencapai 9.128,87 hektare atau sebesar 10,71 persen.

“Artinya Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan sudah bergerak dan menindaklanjuti dengan cepat dengan membentuk tim terpadu melibatkan provinsi,” tegasnya.

Tim terpadu menemukan fakta bahwa pihak perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan kayu non-kehutanan yang izinya diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk membuktikan temuan itu, maka Bupati Sorsel minta kepada tim terpadu yang juga melibatkan Pemerintah Provinsi PBD untuk segera turun ke lapangan mengecek langsung perizinan alat berat tersebut.

Bupati Petronela Krenak menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka ke publik agar masyarakat semua mengetahui, tidak ada yang perlubditutup-tutupi.

“Mengenai kritikan yang dilayangkan oleh beberapa aktivis termasuk Ferry Onim kepada Bupati Sorong Selatan haruslah berbasis pada data, berorientasi pada solusi dan disampaikan dengan konstruktif bukan narasi yang dibangun seakan-akan bahwa masuknya alat berat ke distrik metemani adalah kesalahan klien saya, itu namanya tuduhan sepihak,” tegasnya membantah.

Menurut Yosep, kebijakan Pemkab Sorsel tentunya semua demi kepentingan masyarakat setempat, apalagi ada efesiensi anggaran yang dilakukan dari pemerintah pusat dan sudah tentu menghambat pembangunan.

Perlu diketahui bahwa Petronela Krenak-Yohan Bodori baru setahun lebih memimpin Kabupaten Sorong Selatan, sementara perusahaan kelapa sawit di daerah Imekko sudah beroperasi hampir 25 tahun artinya pada saat perusahaan berdiri bukan di jaman kepemimpinan pemerintahan ini.

“Sebagai Kuasa Hukum Bupati Petronela Krenak tentunya sesuai dengan aturan baru UU No 1 Tahun 2023 dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dimana tindakan dengan menyerang kehormatan atau harkat martabat pejabat secara pribadi bisa di pidana,” ujarnya.

KENN

Exit mobile version