PN Sorong Tolak Gugatan Ortu Eks Siswa Kalam Kudus, Pihak Sekolah Apresiasi Putusan

PN Sorong Tolak Gugatan Ortu Siswa Kalam Kudus

Koreri.com, Sorong – Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah memutus perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN.Sorong dengan amar menolak gugatan penggugat alias tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 23 April 2026 lalu.

Gugatan yang diajukan oleh Yohanes Anggawan terhadap Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong dan turut tergugat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan penggugat.

Dalam amar putusan, gugatan penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum sehingga tidak dapat dilanjutkan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), Deny Kurniawan selaku kuasa hukum Kepala SD Kristen Kalam Kudus Sorong Maria Pujiati, serta Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Cabang Sorong Budi Santoso, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Deny menyatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, independen, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal kami meyakini klien kami telah bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Deny menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Putusan ini, lanjutnya, memberikan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus mencerminkan proses peradilan yang adil dan profesional.

Meski memenangkan perkara di tingkat pertama, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati langkah hukum lanjutan yang diambil penggugat.

Diketahui, Yohanes Anggawan telah mengajukan upaya banding pada 29 April 2026.

“Kami menghormati hak hukum penggugat dan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Deny.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari keberatan orang tua siswa (Yohanes Anggawan) selaku penggugat yang tidak menerima proses administrasi sekolah.

Penggugat menilai pihak SD Kalam Kudus Sorong telah mengeluarkan anaknya yang saat itu duduk di bangku kelas IV secara sepihak sehingga tidak dapat mengikuti proses belajar dan ujian.

Kondisi tersebut disebut berdampak pada mental dan psikis anak.

Namun, pihak sekolah membantah tudingan tersebut.

Melalui kuasa hukum, sekolah menyatakan telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan pendampingan, termasuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti ujian susulan.

Selanjutnya, orang tua siswa memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.

Pihak tergugat menilai keputusan tersebut merupakan hak orang tua, namun tidak dapat dijadikan dasar gugatan hukum terhadap sekolah.

“Sekolah telah menjalankan prosedur yang berlaku. Karena siswa tidak mengikuti ujian hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak mengikuti proses ujian,” jelasnya.

Pihak tergugat berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan fakta, dasar hukum, serta itikad baik.

Selain itu, mereka juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan sikap saling menghormati setiap proses hukum guna menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.

ZAN

Exit mobile version