Koreri.com, Biak – Lambannya penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Supiori kembali berulang dikeluhkan masyarakat selaku pelapor.
Hal itu lantaran laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan di Polres Kabupaten Supiori yang teregister dengan Nomor: STTLP/10/III/2025/SPKT/Papua/Res Supiori tertanggal 13 Maret 2025 yang diadukan Pdt. Yunus Klasjok, S.Si hingga kini dilaporkan berjalan lamban.
Keberatan dengan kondisi itu, pelapor memutuskan mengadukan kinerja penyidik yang dinilainya sangat lamban ke Polda Papua.
Pelapor melalui kuasa hukumnya LBH KYADAWUN Biak telah membuat laporan secara resmi ke Kapolda Papua terkait lambannya penanganan perkara dimaksud.
Adapun surat pengaduan tersebut dengan nomor : 4/Ext/LBH-K/Biak/I/2026 perihal laporan yang ditujukan kepada Kapolda Papua
Salah satu poin penting yang diungkapkan dilaporannya yaitu berkaitan dengan bahwa pelapor/korban telah mendapatkan SP2HP Nomor SP2HP/14/III/2025/Reskrim terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada 13 Maret 2025 setelah membuat laporan.
Namun, sekitar 9 bulan lebih pelapor/korban tidak mendapatkan SP2HP atau informasi terkait perkembangan kasus yang diadukan pasca laporan dibuat ke Polres Kabupaten Supiori.
Pelapor menduga penyidik telah melanggar SOP dalam KUHAP maupun Perkap Polri terkait Hak-hak pelapor/korban dalam mendapatkan informasi perkembangan laporan yang dibuat di Polres Kabupaten Supiori.
Imanuel Rumayom, SH selaku kuasa hukum pelapor dalam keterangannya kepada Koreri.com, baru-baru ini membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan Proses Hukum Berlarut dan Dugaan-dugaan pelanggaran lainnya Ke Kapolda Papua, Irwasda Polda Papua, dan Kabidpropam Polda Papua.
Dan juga telah menembuskan laporan dimaksud ke Tim Reformasi Polri, Kompolnas dan Kapolri di Jakarta.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar ada keadilan bagi pelapor, sehingga proses hukum ini dapat segera memberi kepastian mengingat aduan pelapor telah dilayangkan sejak Maret 2025 silam.
Pria yang juga selaku pimpinan LBH KYADAWUN Biak ini mengaku sangat menyayangkan lambannya penanganan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan ini di Polres Supiori.
“Maka kami minta Kapolda Papua memberikan atensi terhadap kasus ini sehingga pelapor atau korban segera mendapatkan keadilan,” desaknya.
Bahkan Imanuel juga menyoroti, dugaan terkait upaya penyidik yang terkesan berusaha memaksakan penyelesaian kasus tersebut secara damai melalui mediasi meskipun pelapor telah menutup ruang mediasi.
“Kami sangat menyayangkan bagian ini juga karena berpotensi memperlambat penuntasan perkara ini. Karena pelapor telah berulang kali menolak dan tetap pada keputusan lanjutkan proses hukum,” bebernya.
Imanuel lantas menyinggung soal korban yang adalah seorang Hamba Tuhan yang seharusnya mendapatkan keadilan bukan menunggu sebuah proses tanpa kepastian.
“Maka kami minta laporan korban ini segera dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan mengingat sudah hampir satu tahun kasus ini berjalan, sehingga ada kepastian hukum bagi pelapor dalam mencari Keadilan,” pintanya.
Dalam pernyataannya, Imanuel juga meminta Kapolres Supiori untuk berbenah terhadap kinerja jajarannya agar dapat bekerja dengan lebih professional lagi.
“Karena kami juga mendapat laporan dari sejumlah warga berkaitan dengan klaim lambannya proses hukum yang dikeluhkan temasuk salah satunya klien kami ini di Polres Kabupaten Supiori. Tentu semua ini demi`perbaikan kinerja penyidik di Polres Kabupaten Supiori untuk lebih professional ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, kinerja Polres Supiori dikeluhkan warga masyarakat selaku pencari keadilan.
Hal itu lantaran laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan di Polres Kabupaten Supiori yang teregister dengan Nomor: STTLP/10/III/2025/SPKT/Papua/Res Supiori tertanggal 13 Maret 2025 yang diadukan Pdt. Yunus Klasjok, S.Si hingga kini dilaporkan jalan ditempat alias mandek.
Adapun terlapor dalam kasus ini berinisial SI.
Informasi yang diperoleh media ini, pelapor mengalami kerugian hingga Rp200 juta lebih. Sementara terlapor baru mengembalikan Rp40 juta pada Desember 2024 lalu.
Namun hingga di LP-kan kasus ini, 13 Maret 2025, terlapor belum juga menggantikan uang sisa ditambah bunga yang telah dipinjamnya ke pelapor.
Mulanya, penanganannya dilaporkan berjalan baik. Pasalnya selang dua hari pasca membuat LP, pelapor langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani laporannya.
Surat tersebut dengan nomor : SP2HP / 14 / III / 2025 / Reskrim diterima pelapor tanggal 15 Maret 2025. Namun semenjak itu, hingga akhir Januari 2026, SP2HP lanjutan terkait proses hukum kasus tersebut tak pernah diterima pelapor.
Bahkan parahnya lagi, penanganan atas perkara pidana dimaksud pun turut tak terdengar lagi kabarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Muhammad Ruslan, S.H., M.H menegaskan bahwa setiap kasus yang dilaporkan masyarakat tidak pernah ditutup termasuk LP soal dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menimpa Pdt. Yunus Klasjok.
“Jadi penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan masih terus berjalan dan tidak pernah ditutup,” tegasnya ketika dikonfirmasi Koreri.com, terkait penanganan LP yang telah masuk sejak 13 Maret 2025 dan kini jadi sorotan publik.
“Kami pastikan perkara ini tidak ditutup. Hanya saja memang ada keterlambatan respons dan tindak lanjut, sehingga perlu dilakukan evaluasi internal,” sambung Kasat Reskrim.
Ia lantas mengakui jika pihaknya belum menerima laporan perkembangan perkara atau SP2HP secara optimal dari anggota yang menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim berjanji akan mengambil langkah tegas.
“Saya akan segera meminta pertanggungjawaban anggota yang menangani perkara ini, termasuk membuat laporan perkembangan perkara secara jelas: sudah sampai di mana prosesnya, apa kendalanya, dan kenapa belum berlanjut,” klaimnya.
RED
