Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Disdik Mamberamo Raya Jadi Sorotan, Ini Faktanya

IMG 20250402 WA0025
Kasubag Keuangan Disdik Mamberamo Raya Herlan Ongge / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Munculnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp260.000.000,- kini jadi sorotan publik.

Fakta tersebut kini memunculkan kekhawatiran masyarakat maupun ASN di OPD itu soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang dikelola oknum Plt. Kepala Disdik Mamberamo Raya berinisial RK dan BS selaku Bendahara Pengeluaran.

Kasubag Keuangan Disdik Mamberamo Raya Herlan Ongge dalam keterangannya membenarkan adanya temuan yang mencemaskan terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Ada kelebihan dana sebesar Rp260.000.000 yang masuk ke rekening dinas. Dana dimaksud adalah merupakan kelebihan anggaran pada saat proses perhitungan gaji PPPK di Dinas Pendidikan,” bebernya.

Dana ini, kata Herlan, seharusnya segera dicairkan oleh bendahara untuk disetorkan kembali ke kas daerah, sebagaimana mestinya dalam sistem pemerintahan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Namun hingga kini, proses penyetoran tersebut belum dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Ini fakta yang akan mempengaruhi proses pembayaran gaji PPPK pada akhir tahun, karena BPKAD akan kesulitan dalam proses perhitungan dan pembayaran gaji PPPK pada Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Fakta lainnya sambung Herlan Ongge, terdapat pula dana sebesar Rp118.000.000,- yang merupakan Uang Persediaan (UP) telah dicairkan oleh seorang Plt. Kepala Dinas dengan tidak taat administrasi mengingat telah dilakukan pemblokiran atas dana dimaksud melalui surat pemblokiran dari BPKAD setempat.

“Pencairan ini dilakukan di luar prosedur dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Good Governance khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas dan legalitas,” bebernya dalam release yang diterima media ini, Sabtu ( 12/4/2025).

Herlan Ongge selaku Kasubag Keuangan mempertanyakan status dari pejabat tersebut yang menurut catatan administrasi resmi, sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas pada saat pencairan dana itu.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas tindakan tersebut.

Sebab dalam kerangka hukum administrasi negara, seorang mantan pejabat tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengambil keputusan atau tindakan administratif, apalagi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Dugaan pelanggaran yang terjadi menurut Herlan Ongge adalah bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 dan Pasal 10, yang menekankan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu juga, pelanggaran lainnya terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , terutama Pasal 17 yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam bentuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

“Dalam konteks ini, tindakan pencairan oleh pejabat yang tidak lagi memiliki otoritas resmi dapat disarankan sebagai pelampuan resmi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang atau sarana yang ada karena jabatannya atau jabatannya, dapat dikenai hukuman korupsi,” jelas Herlan Ongge panjang lebar.

Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh tanggapan dari Plt Kepala Disdik Mamberamo Raya berinisial RK.

Lantaran ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp hingga dihubungi secara langsung pun tak direspon sama sekali.

NAP

Exit mobile version