Aksi Klaim 2 Bos di Disdik Mamberamo Raya Memburuk, Kelompok ini Jadi Korban

IMG 20250402 WA0025
Kasubag Keuangan Disdik Mamberamo Raya Herlan Ongge / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Aksi klaim dua pihak dalam kepemimpinan di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mamberamo Raya terus memburuk.

Salah satunya menyebabkan terganggunya pelayanan administrasi dan keuangan di instansi tersebut.

Diantaranya, para guru honorer yang masuk dalam kelompok yang terdampak.

Mereka menjadi korban karena honor yang menjadi hak para tenaga pengajar ini tak bisa dibayarkan

Konflik kepemimpinan yang terjadi antara dua pihak yang masing-masing mengklaim sebagai bos besar pada OPD tersebut memang memicu kekacauan terhadap kinerja pegawai serta masyarakat yang membutuhkan layanan.

Karena kondisi ini berimbas pada keterlambatan pencairan dana operasional sekolah yang di dalamnya terdapat hak para guru honor hingga berbagai program pendidikan yang terhambat akibat ketidakjelasan wewenang dalam mengambil keputusan.

Herlan Ongge, SE, M.Si selaku Kasubag Keuangan Disdik Mamberamo Raya dalam releasenya yang diterima media ini, Rabu (2/4/2025) mengungkapkan bahwa pegawai kebingungan karena menerima instruksi berbeda dari dua kubu yang berseteru.

“Kami tidak tahu harus ikuti arahan dari siapa? Setiap keputusan yang diambil oleh satu pihak kerap kali dibatalkan oleh pihak lainnya. Akibatnya, proses administrasi menjadi sangat lambat,” bebernya.

Menurut Herlan Ongge, bahwa masalah ini bermula dari adanya dua figur yang mengklaim sebagai Kepala Disdik Mamberamo Raya, yaitu ISS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Bupati Nomor : 821.2/179/BUP/XI/2024 tanggal 29 November 2024, serta RK yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas tetapi menolak pergantian tersebut.

Berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, penunjukan Plt Kepala Dinas oleh Bupati melalui SPPT merupakan langkah yang sah dan wajib diikuti oleh seluruh jajaran birokrasi terkait.

Dengan adanya surat keputusan ini, maka secara hukum dan administrasi, tugas serta kewenangan Kepala Dinas seharusnya dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini ISS.

Situasi di lapangan menunjukkan adanya resistensi terhadap keputusan tersebut.

RK yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas, tidak menerima pergantian ini dan tetap menjalankan perannya, yang menyebabkan kebingungan dalam struktur organisasi Disdik Mamberamo Raya.

“Dualisme ini berisiko menimbulkan ketidakpastian kebijakan, keterlambatan dalam pengambilan keputusan, serta potensi konflik internal yang dapat menghambat program-program pendidikan yang sedang berjalan,” jelas Herlan.

Lebih lanjut, permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya proses pencairan dana dari rekening giro Disdik yang dilakukan oleh RK.

Langkah ini memicu pertanyaan serius terkait legalitas pencairan tersebut.

Hal itu mengingat secara administratif, kewenangan atas anggaran seharusnya berada di bawah kepemimpinan ISS selalu Plt Kepala Dinas yang telah ditunjuk.

Jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi terjadinya pelangaran administrasi dan menimbulkan implikasi hukum serta mengganggu kelancaran pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Pemkab Mamberamo Raya diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi serta menegakkan keputusan administratif agar tidak terjadi perpecahan di internal Dinas Pendidikan.

Selain itu, semua pihak terkait diharapkan dapat menahan diri dan mengikuti mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dengan cara yang elegan dan tidak merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Mamberamo Raya Kevin Totouw, S.IP, dalam arahannya pada apel gabungan ASN di Halaman Kantor Distrik Mamberamo Tengah pekan lalu mengungkapkan hendaknya para pejabat di lingkungan Pemda sadar diri dan menghentikan praktik dualisme jabatan dalam satu dinas.

Wabup menilai fenomena ini tidak hanya menghambat kinerja pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta semua pejabat yang menduduki lebih dari satu posisi dalam satu dinas untuk sadar diri dan segera menyelesaikan persoalan ini. Pemerintahan yang baik harus berjalan dengan tertib, bukan dengan adanya tumpang tindih jabatan,” jelas Wabup Kevin Totouw.

Ia mengakui bahwa keberadaan dua pejabat dalam satu jabatan menciptakan kebingungan di internal pemerintahan, menghambat pengambilan keputusan, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia juga mengingatkan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kita ingin pemerintahan baru ini berjalan dengan profesional dan sesuai aturan. Jika ada dualisme jabatan, sadar diri lah. Tidak perlu saya sebutkan disini, tetapi saya berharap segera cari solusi dengan mekanisme yang sesuai, bukan malah dibiarkan berlarut-larut dan berdampak pada pemerintahan kepada masyarakat tidak maksimal ,” pungkas Wabup Kevin.

NAP

Exit mobile version