Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengecam keras penembakan misterius terhadap Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey dan rombongan saat pencarian Iptu. Tomi Samuel Marbun di Teluk Bintuni, Papua Barat.
insiden penembakan tersebut diduga karena ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kehadiran Komnas HAM dilibatkan mengungkap kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Berikutnya, aksi penembakan itu seolah-olah menunjukan bahwa Papua dalam keadaan darurat.
“Kami YLBH Papua Tengah mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta dalam mengungkap penembakan misterius terhadap rombongan Ketua Komnas HAM,” kata Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun dalam keterangannya kepada koreri.com, Minggu (27/4/2025) malam.
Pihaknya juga mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Komnas HAM RI.
Karena sebagai lembaga negara yang mandiri dan independen, maka sudah tentu Komnas HAM RI perlu diberikan kewenangan besar dalam menjalanakan tugas dan kewenangan setara dengan lembaga negara lainnya.
Dan jika dilihat dari Undang-Undang Komnas HAM RI No 39 Tahun 1999 itu, sudah tidak relevansi lagi atau sejalan dengan era demokrasi saat ini.
“Komnas HAM RI dibentuk ketika transisi pemerintahan dari Orde Baru ke Orde Reformasi sehingga bagi kami Undang-Undang tersebut dibentuk tetapi dibatasi ruangan tugas dan kewenangan,” klaimnya.
Menurut Yoseph, sebagai lembaga negara yang mandiri dan independen sudah tentu publik memberikan support sehingga menguatkan tugas dan kewenangan Komnas HAM sama halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan.
Dengan kewenangan yang sama itu maka kasus-kasus HAM RI yang selama ini mengendap dan tidak berjalan bisa dapat di proses sampai ke Pengadilan HAM.
“Publik memang merasa bahwa Komnas HAM selama ini belum maksimal dalam menjalankan tugas dan kewenangan karena dibatasi ruangan geraknya dalam menjalankan tugas sebagai lembaga negara yang mandiri dan independent,” bebernya.
“Untuk itu, kami YLBH Papua Tengah sebagai lembaga penggiat HAM di Tanah Papua mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM RI,” desaknya.
EHO