Koreri.com, Timika — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas penggalian batu yang dilakukan oleh PT. Batulicin Beton Asphalt di Kampung Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku.
Perusahaan yang diketahui milik Haji Isam tersebut mulai beroperasi sejak 2024 dan dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun yang juga putra asli Kei Besar, menyatakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan di wilayah tersebut bukan hanya melanggar ketentuan hukum mengenai perlindungan pulau-pulau kecil. Tetapi juga berdampak langsung terhadap ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
“Kami mendesak DPRD Maluku Tenggara dan DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Bupati dan Gubernur serta pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait proses eksploitasi sumber daya alam di Kampung Nerong,” tegasnya.
Lebih lanjut, Temorubun menyoroti minimnya respon dari Pemerintah daerah terhadap persoalan ini, meski telah menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan WhatsApp.
“Kami sangat menyesalkan sikap diam Bupati Maluku Tenggara yang terkesan membiarkan aktivitas penambangan berlangsung. Dugaan adanya konspirasi antara Pemerintah daerah dan pihak perusahaan demi kepentingan politik dan bisnis patut diselidiki secara serius,” desaknya.
YLBH Papua Tengah menekankan bahwa pengambilan material tambang dari wilayah Kei Besar Selatan dan pengirimannya ke luar kabupaten merupakan pelanggaran yang jelas terhadap perlindungan kawasan pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU. Pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang harus dilestarikan karena fungsinya sebagai penyangga ekologis.
“Kami menduga kuat ada unsur politik dan kepentingan ekonomi yang mempengaruhi kebijakan Pemerintah daerah dalam membiarkan perusahaan ini beroperasi. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai bentuk protes, YLBH Papua Tengah menyerukan seluruh masyarakat Maluku Tenggara untuk menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan izin operasi perusahaan serta menutup kantor DPRD dan Bupati Maluku Tenggara jika tidak ada langkah konkret yang diambil.
“Kami tidak ingin tanah kelahiran kami, Kei Besar, rusak karena kerakusan investasi tambang yang tidak berkelanjutan. Ini bukan hanya soal alam, tapi soal masa depan anak cucu kami,” pungkasnya.
EHO
