Awali Proses Penertiban Pasar Mardika, Wali Kota Bodewin Tegaskan Ini ke Pedagang

IMG 20250428 WA0010

Koreri.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena didampingi Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon, Satpol Pol PP, Raja Negeri Batu Merah serta aparat TNI-Polri mulai melakukan aksi penertiban pedagang di Pasar Mardika, Senin (28/4/2025).

Sebelum itu, di hadapan seluruh pedagang, Bodewin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan beraktivitas di daerah ini.

“Penertiban ini sudah kami sosialisasikan selama dua minggu. Ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah kota untuk menjamin ketertiban di daerah ini dan kelancaran aktivitas Masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Wali Kota, penertiban pedagang juga merupakan realisasi salah satu dari 17 program prioritas Pemkot dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Elly Toisuta.

Ia menekankan bahwa operasional Pasar Mardika Baru harus berjalan lancar tanpa hambatan.

“Tidak ada pungutan biaya sewa lapak untuk para pedagang yang masuk ke gedung baru Pasar Mardika. Pedagang hanya wajib membayar retribusi operasional sebesar Rp13.000 per hari. Masuk ke gedung pasar ini tidak bayar sewa. Tidak ada yang jual lapak! Pemerintah Provinsi Maluku menjamin itu. Kalau ada yang menjual lapak, itu bukan pemerintah, itu oknum-oknum. Kami sudah membuka kanal pengaduan. Kalau ada yang merasa membeli lapak, bawa bukti kuitansi dan sebutkan nama pelaku, kami pastikan semua mafia penjual lapak akan ditangkap,” tegas Bodewin.

Siapapun yang terlibat, baik itu ketua organisasi atau siapapun dalam praktik jual beli lapak akan diproses hukum. Pemkot bersama aparat TNI-Polri dan Kejaksaan siap menindak tegas.

“Laporkan saja kalau ada yang menjual lapak, tidak ada pembayaran apa-apa. Pemerintah tidak akan membebani pedagang,” imbuhnya.

Bodewin menjelaskan pula bahwa penertiban ini juga bertujuan menghindari kecemburuan sosial di antara para pedagang. Semua pedagang harus masuk ke dalam gedung pasar, tanpa ada yang berjualan di badan jalan.

“Pemkot Ambon bertanggung jawab mengatur ketertiban. Tidak boleh lagi ada pedagang berjualan di trotoar atau badan jalan. Tolong dihargai. Kami tidak akan membiarkan bapak-Ibu menderita. Kekurangan akan kita evaluasi dan perbaiki,” Kembali tegasnya.

Salah seorang pedagang sempat bertanya terkait pemutusan aliran listrik di gedung baru Pasar Mardika Ambon, Wali Kota langsung merespon itu.

“Jadi listrik padam karena ada tunggakan pembayaran selama dua bulan, dan kami sudah berkoordinasi dengan PLN untuk segera menyambungkan kembali. Kita sudah komunikasi dengan PLN, sebentar lagi listrik akan disambung Kembali,” responnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa ibu pedagang juga menyuarakan keprihatinan tentang nasib pedagang lepas dari pegunungan yang belum mendapatkan tempat berjualan di gedung baru.
Wali Kota langsung menanggapinya dengan berjanji akan mengatur solusi.

“Mama-mama tenang saja. Tahun depan kita akan buatkan pasar baru yang lebih baik. Mereka juga butuh makan, dan kita tidak akan biarkan mereka terlantar,” jawab Bodewin.

Wali Kota juga menanggapi perntanyaan seorang pedagang laki-laki soal batasan Perda tentang ketertiban di Pasar Mardika dan seluruh Kota Ambon.

Responnya, Perda tersebut berlaku untuk semua Kawasan termasuk trotoar dan badan jalan di seluruh wilayah kota.

“Trotoar adalah untuk pejalan kaki.
Jalan untuk kendaraan bermotor. Tidak boleh berjualan di tempat itu. Kebijakan ini tidak pilih kasih. Semua harus tertib,” tanggapnya.

Selain pasar Mardika, penertiban juga akan dilanjutkan ke kawasan Batu Merah dan terminal di mana masih terdapat pedagang liar. Pemerintah memastikan, jika masih ada pemilik ruko yang menyalahgunakan terminal untuk berjualan, ruko mereka akan ditutup.

“Sekali lagi saya tegaskan, semua ini demi kepentingan bersama. Pasar untuk pedagang, terminal untuk kendaraan. Jangan lagi ada yang mencoba bermain-main,” tambahnya.

Bodewin menyebutkan penertiban ini juga menjadi upaya konkret untuk menata Kota Ambon agar lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Pemerintah memastikan bahwa semua retribusi di dalam pasar hanya Rp13.000 per hari, jauh lebih murah dibanding berjualan liar di luar yang bisa memakan biaya lebih besar. Semua untuk kesejahteraan kita bersama,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version