Komite II DPD RI Soroti Hutan PBD, Sebut Aktivitas Ini Jadi Ancaman Besar

Badikenita Boru Sitepu
Ketua Komite II DPD RI Badikenita Boru Sitepu (kanan) saat memberikan keterangan pers / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat kerja bersama Komite II DPD RI membahas pengawasan atas pelaksanaan Undang undang No 1 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digelar di gedung Lambert Jitmau Sorong, Kamis (8/5/2025).

Hadir juga Wakil Ketua Komite II Abdul Waris Halid dan sejumlah anggota DPD RI.

Dalam raker tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah berkaitan dengan ancaman deforestasi terhadap hutan di PBD.

Ketua Komite II DPD RI Badikenita Boru Sitepu dalam keterangannya menyebutkan alasan kunker ke PBD ini dikarenakan provinsi baru ini memiliki tutupan hutan yang penting untuk dilestarikan.

Dan pihaknya kemudian menemukan banyaknya informasi mengenai hutan ini belum clear di daerah.

Salah satunya, dari 3.6 juta hektar hutan yang ada di PBD ternyata 2,2 juta hektarnya adalah hutan produksi yang artinya bisa dipakai tetapi seolah-olah ini hutan konservasi. Padahal hanya 1,1 juta hektar itu hutan konservasi.

“Dan jika dikurangkan 3,6 juta hektar dikurang 3,3 juta hektar maka hanya 300 ribu hektar luas hutan lindung. Hutan lindung ini yang tidak boleh mengalami perubahan,” ungkapnya.

Lanjut Badikenita, hutan di PBD bukan hanya aset ekologis semata tetapi juga rumah, sumber kehidupan serta bagian tak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat adat yang telah turun temurun menjaganya.

Data Kawasan Hutan Provinsi Papua Barat Daya / Foto : Suzan

Namun wilayah PBD yang dikenal dengan keanekaragaman hayati dan keindahan alamnya kini mengalami ancaman besar akibat deforestasi.

“Papua menjadi salah satu wilayah dengan tingkat pembukaan hutan tertinggi di Indonesia,” bebernya.

Data ini diperkuat dengan data analisis dampak lingkungan PBD tahun 2024 yang mencatat bahwa deforestasi masih terjadi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan praktek penebangan liar (Ilegal Logging).

Pembukaan hutan, lanjut Badikenita, tidak hanya pada ekosistem tetapi juga terhadap masyarakat adat Papua yang bergantung pada hutan untuk sumber daya dan keberlanjutan budaya.

“Pembukaan lahan yang tidak terkendali ini telah meningkatkan resiko banjir di wilayah pesisir, merusak tanah Ulayat, dan  mengancam spesies endemik PBD,” lanjutnya.

Diakui pula oleh Badikenita, pasca berlakunya UU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan UU Kehutanan telah menimbulkan interpretasi dan implementasi yang cukup kompleks di daerah.

“Misalnya mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan seperti jalan, pendidikan atau layanan dasar masyarakat menjadi tidak mudah karena keterbatasan kewenangan Pemerintah daerah,” akuinya.

Data Identifikasi Masalah Strategis Pengelolaan SDH dan Agraria di Provinsi Papua Barat Daya / Foto : Suzan

Untuk itu, melalui kunjungan kerja ini dilaksanakan melalui dialog dengan Pemda, Kementerian terkait, lembaga/asosiasi, pelaku usaha dan orang per orang maupun yang bergerak di sektor kehutanan serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan UU ini.

“Kegiatan Ini merupakan wujud nyata DPD RI hadir menjembatani kepentingan aspirasi daerah dengan pusat,” sambungnya.

Badikenita menekankan bahwa kehadiran Komite II DPD RI bukan untuk menggurui atau mencari kesalahan melainkan untuk memperoleh informasi dan mencari solusi bersama.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai awal dari dialog yang lebih terbuka , kebijakan yang lebih responsif dan pengelolaan hutan yang lebih berpihak bagi manusia dan alam,” tekannya.

Badikenita menegaskan seluruh masukan dalam kunker ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI atas pelaksanaan UU ini.

“Dan sebagai masukan untuk penyempurnaan peraturan perundangan undangan dan tata kelola penyelenggaraan sektor kehutanan di Indonesia,” pungkasnya.

ZAN

Exit mobile version