Koreri.com, Wamena – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kamis (8/5/2025).
Teken PKS yang dilakukan di Wamena, Jayawijaya tersebut berkaitan dengan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Melalui PKS ini, diharapkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lanny Jaya dari PBJT tenaga listrik dapat terjamin kelancarannya.
Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pembayaran rekening listrik Pemkab Lanny Jaya melalui meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) serta memvalidasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT melalui sistem web service yang dikelola oleh PLN.
“Kami berharap sinergi ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lanny Jaya,” harapnya.
PBJT tenaga listrik secara spesifik dapat mendukung peningkatan layanan publik termasuk infrastruktur PJU, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
“Dengan adanya dukungan dari PLN, kami optimistis dapat mempercepat pembangunan daerah kami, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan industri kecil menengah,” imbuhnya.
Implementasi PBJT atas tenaga listrik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. PBJT tenaga listrik merupakan nomenklatur baru yang menggantikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan tujuan menghilangkan ambiguitas terkait definisi dan alokasi dana pajak agar pemanfaatannya lebih terarah dan akuntabel.
RLS
