Koreri.com, Biak – Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor merilis perkembangan penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (10/5/2025), pukul 02.00 WIT di Jalan Majapahit, Taman Mandouw, Distrik Samofa.
Dalam konferensi pers yang digelar, Senin (19/5/2025), Kapolres AKBP. Ari Trestiawan, SH., SIK., MH didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Seksi Humas (Kasi Humas) Polres Biak Numfor memberikan penjelasan detail mengenai kronologi peristiwa tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/225/V/2025/SPKT/POLRES BIAK/POLDA PAPUA, korban yang diketahui bernama IB (24 tahun), warga Kampung Mandenderi, Biak Barat, menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka GR (17 tahun), warga Kampung Mardori, Distrik Biak Barat.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendekati korban yang sedang berada di Taman Mandouw.
Tersangka kemudian berupaya merampas barang-barang milik korban. Namun, karena korban melakukan perlawanan, tersangka menggunakan sebilah parang untuk melukai korban dan mempermudah aksi pencuriannya.
Berkat kesigapan aparat kepolisian, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit sepeda motor. Sementara satu unit telepon seluler merk Vivo A1 masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Proses penyidikan turut melibatkan dua orang saksi, yaitu Yanto dan Oktavianus Kareth, yang memberikan keterangan penting terkait peristiwa tersebut.
Polres Biak Numfor berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
HDK