Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi mengambilalih tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).
Tugas baru yang dilaksanakan KPU PBD itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 598 dan 599 tentang Pemberhentian Komisioner KPU Sorong Selatan dan Raja Ampat.
Juga Keputusan KPU RI Nomor 600 Tahun 2025 tentang Pengambilaihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Sorong Selatan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Dua SK KPU RI ini yang menjadi dasar dari segala tugas dan tanggung jawab pengambilan keputusan dilaksanakan sepenuhnya oleh KPU PBD sejak diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 lalu.
Tiga Komisioner KPU Sorsel yang mengundurkan diri dari Koordinator divisi masing-masing Yulius Yarollo menjabat Kadiv Hukum dan Pengawasan, Federika Muguri selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, dinyatakan lulus seleksi ASN di lingkungan Provinsi PBD.
Sementara satu lagi atas nama Elieser Kombado selaku Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Sorsel dinyatakan lulus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorsel.
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangan dari KPU Sorong Selatan dengan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk tingkat Kabupaten.
“Hal itu atas dasar teman-teman Komisioner KPU Sorong Selatan dan juga Raja Ampat yang telah mengajukan pengunduran diri karena mereka telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan juga Kabupaten Sorong Selatan,” ungkapnya kepada awak media di Sorong, Kamis (3/7/2025) malam.
Disinggung soal jangka waktu pengisian kekosongan tersebut, Andi Kambu mengaku masih menunggu arahan atau petunjuk lanjutan dari pimpinan KPU RI.
“Kita kan SK-nya mulai terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 dan tetap kita menunggu sampai dengan adanya pergantian antar Waktu (PAW, red). Jadi intinya, kita tetap saja menunggu petunjuk atau arahan pimpinan akan melakukan pergantian antar waktu yang diawali dengan dilakukan fit and proper test,” sambungnya.
Sekali lagi, Kambu menegaskan bahwa saat ini pihaknya mengambil alih tugas, tanggung jawab dan wewenang Komisioner KPU Sorsel karena tiga Komisioner sekaligus mengajukan pengunduran diri.
“Sedangkan yang ada tersisa dua, maka tidak quorum untuk melaksanakan tugas-tugas kelembagaan apalagi berkaitan dengan pleno atau pengambilan Keputusan,” bebernya.
Sedangkan KPU Raja Ampat hanya satu yang mengajukan pengunduran diri sehingga tetap masih quorum untuk melaksanakan tugas-tugas secara kelembagaan.
KENN
