KPU RI Diminta Jelaskan Sistim Rekrutmen Komisioner : Tidak Ada Solusi Akan Didenda Adat

WhatsApp Image 2022 11 02 at 21.18.30
Ketua Frakasi Otsus DPR Papua Barat George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Ketua fraksi otonomi khusus (Otsus) DPR Papua Barat George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si meminta kepada KPU RI untuk lebih menjelaskan tentang rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten/ Kota sampai selesai lebih khusus Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Dimana akibat dirubahnya calon komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan periode 2023-2028 Terianus Hubert Wugaje yang hanya menunggu beberapa jam dilantik sebagai penyelenggara pemilu, KPU RI menggantikan dengan Yulius Yarollo maka Sekretariat KPU setempat sempat dipalang warga.

“Masyarakat minta KPU RI datang dan menjelaskan sistim rekrutmen komisioner KPU sesuai PKPU yang mengatur tentang rekrutmen anggota KPU Kabupaten/ Kota, ini aspirasi yang saya terima pada saat reses II tahun 2023 di Sorong Selatan dan sudah sampaikan langsung kepada komisioner KPU Provinsi PBD,” kata George Dedaida kepada media ini melalui telpon selulernya, kamis (10/8/2023).

Dijelaskan George bahwa dalam pertemuan dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Jefri Kambu, Dedaida meminta agar KPU secara berjenjang memfasilitas KPU RI Hasyim Asy’ari yang merubah SK 71 ke 75 datang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Sorong Selatan.

Karena masyarakat belum paham terkait dengan pergantian Terianus Hubert Wugaje kepada Yulius Yarollo dalam waktu yang sangat singkat hanya mendapat masukan dari salah satu partai politik bahwa Terianus Hubert Wugaje masih tercatat sebagai pengurus partai politik.

“KPU RI mendapat masukan dari masyarakat tentang keberadaan Terianus Hubert Wugaje tidak menjadi persoalan tetapi mendengar dari masukan partai politik, apakah ini ada dalam aturan? ini yang harus saudara Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU RI datang menjelaskan aturannya di PKPU atau UU Pemilu pasal berapa? Supaya masyarakat Sorsel bisa paham dan mengerti, karena setahu saya bahwa kalau sudah ada SK maka harus dilantik dulu Terianus Wujage setelah itu baru dilakukan evaluasi terkait yang bersangkutan berafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.

Ada mekanismenya baik secara aturan hukum maupun administrasi yang diatur negara dalam aturan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia.

Sementara kepala suku Imekko Kabupaten Sorong Selatan Yohan Bodori menegaskan bahwa hasil pertemuan tokoh masyarakat dengan KPU RI Hasyim Asy’ari dapat dicermati secara baik, seharusnya secara aturan melakukan pelantikan pelantikan komisioner KPU Sorong Selatan berdasarkan SK 71.

Setelah itu dilakukan evaluasi dengan memanggil komisioner KPU Provinsi Papua Barat bersama Bawaslu dan KPU bersama Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk diminta pertimbangan bukan berdasarkan masukan dari partai politik tertentu dan TImsel lalu mengambil keputusan sendiri.

“Saya memandang bahwa ketua KPU RI tidak percaya kepada komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan, KPU Provinsi PBD dan tim seleksi, seharusnya masukan dari bawahannya baru bisa mengambil keputusan yang diterima oleh masyarakat lebih khusus Terianus Wujage,” jelasnya.

Bodori mengancam jika tidak ada solusi dari KPU RI untuk tidak melantik Terianus Hubert Wugaje sebagai komisioner KPU Kabupaten Sorong Selatan, saudara Yulius Yarollo tetap melaksanakan tugas maka KPU secara berjenjang dari pusat hingga Kabupaten mendapat denda adat.

“Ini harga diri ya ! maka harus dipertegas sehingga ada keputusan dari KPU RI tentang status ini, kami berikan waktu 1 bulan sampai dengan tanggal 5 September 2023 jika tidak ada jawaban maka kantor KPU Sorsel kami palang lagi, Saudara Yulius Yarollo anda anak adat ya, saya minta jangan melaksanakan tugas sebagai komisioner sampai persoalan ini selesai,” tegasnya.

KENN

Exit mobile version