FOPERA Desak Gubernur PBD Buka Nama OPD Terkait Temuan BPK RI

IMG 20250729 WA0000
Ketua FOPERA Provinsi Papua Barat Daya Yanto Ijie, S.T / Foto : KENN

Koreri.com, Aimas – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam kesimpulan akhirnya memberikan penilaian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 berupa Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penilaian tersebut mendasari beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu,

1. Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebihi ketentuan belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.

2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebihi ketentuan dan sisa dana hibah itu belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.

3. Permasalahan belanja modal, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.

Temuan dugaan kerugian negara oleh tim auditor BPK RI ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov PBD

Temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan dalam Pemerintahan provinsi di Tanah Papua ini menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua FOPERA PBD Yanto Ijie, S.T mendesak Gubernur Elisa Kambu membuka sejumlah nama organisasi perangkat daerah (OPD) yang terindikasi dalam temuan lembaga Pemeriksa Keuangan tersebut.

“Ada temuan bersifat administrasi dan ada juga temuan bersifat merugikan keuangan negara, maka seharusnya Pak Gubernur Papua Barat Daya membuka kepada publik,” desaknya kepada awak media di Aimas, Senin (28/7/2025) malam.

Ditegaskan Yanto bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hal tersebut dibuka ke publik.

Dikatakannya pula bahwa ada toleransi waktu dari BPK RI untuk penyelesaian temuan audit tersebut selama 60 hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemeriksaan (LHP).

“Tapi harus dilihat, kalau memang temuan itu karena kelalaian administrasi masih bisa ditoleransi tetapi karena unsur kesengajaan yang misalnya tidak dapat dipertanggungjawabkan keuangannya itu berarti ada unsur niat menyalahgunakan keuangan negara maka Gubenur langsung mengambil tindakan tegas,” ucap dengan tegas

Ijie minta Gubernur melakukan evaluasi kinerja terhadap para pembantunya, memilah OPD mana yang mendapat pembinaan karena kelalaian administrasi dan tindak tegas hingga bila perlu diganti akibat melakukan kerugian negara.

Dia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Papua Barat yang sudah menyampaikan hasil audit terhadap LKPD tahun 2024 yang menjadi instrumen penting dalam pengelolaan anggaran di provinsi termuda ini.

KENN

Exit mobile version