Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) menegaskan komitmennya mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui pembangunan berbasis pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut diarahkan pada pembangunan yang tidak hanya bertumbuh, tetapi juga merata dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Kelompok rentan meliputi Orang Asli Papua (OAP), penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan anak-anak.
Keberadaan mereka bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus dilibatkan secara aktif dan partisipatif dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pemprov PBD melalui Bapperida menggelar Forum Tematik Kelompok Rentan Pra-Musrenbang atau “Rumatimbang” dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dalam sambutannya menekankan pentingnya menghadirkan fasilitas publik yang inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Ia mengakui bahwa saat ini aksesibilitas layanan publik bagi kelompok disabilitas masih terbatas.
“Kami menyadari bahwa fasilitas publik yang ramah disabilitas belum sepenuhnya tersedia. Saat ini pusat pemerintahan masih menggunakan fasilitas yang ada di lingkungan Kantor Wali Kota Sorong. Namun, ke depan, hal ini akan menjadi perhatian serius dan diwujudkan pada pembangunan kantor pemerintahan yang baru,” ujar Wagub.
Ia menegaskan, kedepan seluruh pusat pelayanan publik di Papua Barat Daya harus dirancang ramah disabilitas sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat kelompok rentan.
Keberpihakan terhadap kelompok rentan akan menjadi prioritas utama dalam program pembangunan, termasuk dalam penyediaan perlindungan serta kesempatan yang setara.
Lebih lanjut, partisipasi kelompok rentan dinilai sebagai kunci dalam menciptakan pembangunan yang merata dan inklusif.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan setiap tahun.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tertanggal 27 Januari 2026 tentang panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musrenbang RKPD dan Musrenbang tematik.
Regulasi ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pelibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan, sekaligus mendukung pelaksanaan otonomi khusus yang efektif, bersih, partisipatif, dan afirmatif.
Dengan demikian, Pemerintah daerah bersama seluruh jajaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan di Papua Barat Daya benar-benar berpihak kepada OAP dan kelompok rentan lainnya.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
ZAN
