Bappenas Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan di Tanah Papua

IMG 20260730 WA0051

Koreri.com, Timika – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkuat sinergi perencanaan pembangunan di Tanah Papua melalui pendekatan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan Rencana Arah Pembangunan Papua (RAPPP).

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof. Econ., Ph.D, mengatakan dialog strategis bersama gubernur serta bupati/wali kota se-Tanah Papua menjadi momentum menyatukan arah pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Bappenas hadir secara lengkap untuk membangun komunikasi yang lebih erat agar seluruh perencanaan daerah selaras dengan RAPPP,” ujar Medrilzam dalam keterangan persnya di Timika, Papua Tengah, Kamis (30/2026).

Berdasarkan evaluasi Bappenas, tingkat keselarasan hasil Musrenbang Otonomi Khusus dengan RAPPP baru mencapai sekitar 50 persen.

Karena itu, Bappenas akan melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah agar dokumen perencanaan, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), semakin terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Menurut Medrilzam, keselarasan tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi Dana Otonomi Khusus.

Untuk memperkuat tata kelola, Bappenas turut mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam dialog itu, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan konektivitas hingga kebutuhan pendanaan infrastruktur.

Menurut Medrilzam, pembangunan Papua tidak hanya mengandalkan Dana Otonomi Khusus, tetapi juga harus disinergikan dengan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), serta anggaran kementerian dan lembaga.

Ia menegaskan Papua membutuhkan grand design konektivitas yang terintegrasi sebagai dasar penentuan prioritas pembangunan setiap tahun.

Dengan demikian, pembangunan jalan dan infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pemerataan pembangunan di enam provinsi di Tanah Papua.

Selain itu, Medrilzam menjelaskan mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan besarannya ditentukan berdasarkan produksi serta harga komoditas.

Pemerintah bersama DPR RI juga terus mendorong percepatan penyaluran dana yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.

Melalui pendampingan yang akan dilakukan di seluruh provinsi di Tanah Papua, Bappenas berharap tercipta perencanaan pembangunan yang lebih terpadu sehingga mampu mempercepat terwujudnya pembangunan Papua yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

EHO

Exit mobile version