DPRP PB Soroti Tajam Tata Kelola Keuangan Daerah, Ini Rekomendasi Panja LHP BPK

DPRP PB Soroti Tata Kelola Keu Daerah
Rapat paripurna DPRP Papua Barat dengan penyampaian hasil kerja Panja LHP BPK RI tahun 2025 di Aston Niu Manokwari, Kamis (30/7/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) serius menyoroti lemahnya tata kelola keuangan Pemerintah daerah setempat.

Sorotan tajam datang dari Panitia Kerja (Panja) DPRP Papua Barat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan 13 persoalan strategis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Panja LHP BPK RI Ferry Auparay dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsuddin Seknun didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor bersama anggota di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (30/7/2026).

Dalam laporan kerja Panja Ferry Auparay menegaskan, temuan BPK tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus segera dibenahi.

“Ini bukan lagi masalah administratif biasa, tetapi menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan daerah,” sorot Auparay tegas.

Legislator Papua Barat ini menguraikan, sebanyak 13 temuan BPK tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kesalahan klasifikasi belanja, pembayaran gaji kepada pegawai yang telah pensiun maupun meninggal dunia, hingga pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang tidak memadai.

Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran perjalanan dinas, pengelolaan bantuan sosial dan hibah yang belum tertib, serta lemahnya pengelolaan aset dan kas daerah.

Bahkan, sektor proyek Pemerintah juga tak luput dari sorotan.

BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan konstruksi, keterlambatan proyek tanpa penerapan sanksi sesuai kontrak, belum dicairkannya jaminan pelaksanaan terhadap kontrak yang diputus, serta belum disalurkannya dana bagi hasil Pajak Air Permukaan kepada pemerintah kabupaten.

Panja DPRP menilai pola temuan tersebut menunjukkan persoalan yang terus berulang setiap tahun. Akar masalahnya dinilai terletak pada lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, lemahnya verifikasi administrasi, serta pengawasan internal yang belum berjalan efektif.

DPRP Papua Barat pun menekankan bahwa penyelesaian rekomendasi BPK tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata, melainkan harus menjadi momentum reformasi tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

Lembaga parlemen ini mengkritisi kualitas perencanaan dan penganggaran APBD yang dinilai belum memadai. Kesalahan klasifikasi belanja dan lemahnya verifikasi dokumen menjadi indikasi bahwa pengawasan sejak tahap perencanaan belum berjalan optimal.

Di sisi lain, pengelolaan bantuan sosial, hibah dan belanja tidak terduga turut menjadi perhatian. DPR menilai masih terdapat kelemahan dalam proses perencanaan, penetapan penerima manfaat, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pengawasan terhadap proyek pemerintah pun dinilai belum maksimal. DPR mencatat masih adanya kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan penyelesaian proyek tanpa penerapan denda, hingga belum diberlakukannya sanksi terhadap penyedia jasa yang wanprestasi.

Sebagai tindak lanjut, tim Panja DPRP menghasilkan rekomendasi yang dtetapkan sebagai keputusan lembaga legislatif kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat diantaranya, Percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK, Penguatan SPIP, Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, Optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Penguatan pengawasan belanja daerah, dan pemulihan potensi kerugian daerah ke kas daerah.

Dewan juga menegaskan bahwa penyelesaian rekomendasi BPK harus dijadikan indikator evaluasi kinerja kepala perangkat daerah.

Dalam laporan Panja, ditegaskan pula bahwa prioritas utama adalah menuntaskan seluruh rekomendasi BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta memastikan pengembalian dana ke kas daerah.

Tanggung jawab utama berada pada Gubernur Papua Barat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta organisasi perangkat daerah terkait.

Meski sebagian besar temuan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, DPRP menilai pola berulang tersebut menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov Papua Barat belum berjalan optimal.

Politisi Golkar itu mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan daerah apabila praktik pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas pengawasan masih menyisakan celah.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRP Papua Barat berharap pemerintah provinsi tidak sekadar menyelesaikan temuan secara administratif, tetapi melakukan pembenahan menyeluruh agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, efisien, serta berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

KENN

Exit mobile version