Pengamat : Pendataan OAP Harus Diperkuat, Tetapi Jangan Ubah Definisi UU

Dr Methodius Kossay Perpanjangan Freeport
Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay SH,. M.Hum,. CT,. CMP, menilai perdebatan mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP) tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kependudukan.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum, konstitusi, masyarakat adat, kebijakan afirmasi, dan masa depan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

“Negara memang membutuhkan data OAP yang akurat agar kebijakan afirmasi dan anggaran Otonomi Khusus tepat sasaran. Tetapi pada saat yang sama, proses pendataan dan verifikasi jangan sampai melahirkan pemaknaan baru yang justru mempersempit definisi OAP yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Methodius.

Ia menegaskan, prinsip yang harus dipegang adalah pendataan perlu diperkuat, tetapi kepastian hukum juga harus dijaga.

Menurut Methodius, titik awal pembahasan mengenai OAP harus kembali kepada hukum positif, khususnya Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dalam ketentuan tersebut, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

“Rumusan ini penting karena UU tidak hanya memberikan satu pintu pemaknaan mengenai OAP. Ada unsur yang berkaitan dengan rumpun ras Melanesia dan suku-suku asli di Papua, tetapi ada pula unsur orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua,” urainya.

Karena itu, kata Methodius, frasa “diterima dan diakui” oleh Masyarakat Adat Papua tidak seharusnya dipandang sebagai sekadar pelengkap administratif.

Frasa tersebut merupakan bagian dari norma UU yang harus ditempatkan dalam konstruksi hukum Otsus Papua secara utuh.

“Administrasi negara bertugas melaksanakan dan menjelaskan hukum, bukan menggantikan atau mengubah norma hukum,” katanya.

Meski demikian, Methodius menegaskan bahwa dirinya tidak menolak upaya pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi OAP.

Justru sebaliknya, ia menilai pendataan OAP yang akurat merupakan kebutuhan penting dalam pelaksanaan Otonomi Khusus.

“Kita tidak boleh alergi terhadap data. Bagaimana pemerintah dapat memastikan kebijakan afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, dan pembangunan tepat sasaran jika pemerintah tidak memiliki data OAP yang akurat?” katanya.

Tanpa data yang baik, menurut Methodius, kebijakan dapat salah sasaran, anggaran berpotensi tidak efektif, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus menjadi sulit dilakukan secara objektif.

“Saya menyetujui pendataan dan verifikasi OAP. Yang harus kita kawal adalah bagaimana proses verifikasi tersebut dilakukan dan apa akibat hukumnya,” tegasnya.

Methodius kemudian membedakan antara verifikasi administratif dan redefinisi substantif.

Menurut dia, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah dapat melakukan pengecekan dokumen, pemutakhiran data, verifikasi, dan pengawasan untuk mencegah adanya klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas.

“Verifikasi jangan sampai menciptakan kriteria substantif baru. Kalau persyaratan administratif pada akhirnya menghilangkan salah satu unsur OAP sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021, maka kita harus bertanya: apa dasar kewenangannya?” ujarnya.

Menurut Methodius, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah suatu kebijakan benar-benar merupakan mekanisme verifikasi atau telah bergeser menjadi redefinisi.

“Saya tidak mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran. Yang saya katakan adalah bahwa sejak awal batas tersebut harus diperjelas agar administrasi tidak berkembang menjadi pembentukan norma baru,” katanya.

Methodius juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki dasar konstitusional.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

“Ketika UU Otsus Papua memasukkan unsur penerimaan dan pengakuan masyarakat adat dalam definisi OAP, norma tersebut harus dibaca dalam kerangka konstitusi. Negara memiliki kewenangan administratif, tetapi masyarakat adat juga memiliki ruang yang diakui oleh hukum,” jelas Methodius.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat adat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kekuatan yang berhadap-hadapan.

“Pemerintah adalah penyelenggara negara dan memiliki kewenangan administrasi. Masyarakat adat memiliki keberadaan dan hak tradisional yang diakui dalam konstitusi serta disebut secara eksplisit dalam UU Otsus. Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat bekerja untuk tujuan yang sama,” imbuhnya.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme pendataan OAP dibangun dengan prinsip transparansi, objektivitas, partisipasi, dan akuntabilitas.

Termasuk di dalamnya harus ada kejelasan mengenai siapa yang memberikan pengakuan adat, bagaimana proses pengakuannya, bukti apa yang digunakan, bagaimana pemerintah melakukan verifikasi, serta bagaimana mekanisme keberatan apabila seseorang merasa statusnya tidak dicatat secara benar.

“Kepastian hukum tidak hanya lahir dari adanya aturan, tetapi juga dari adanya prosedur yang transparan dan dapat diuji,” ujarnya.

Terkait materi penyamaan persepsi mengenai OAP yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Methodius menilai tujuan tersebut dapat dipahami.

Pemerintah memang membutuhkan kesamaan pemahaman agar pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus tidak berjalan dengan tafsir yang berbeda-beda.

Namun, penyamaan persepsi harus tetap bertolak dari norma hukum yang sama.

“Persepsi tidak boleh mengungguli norma undang-undang. Kalau pedoman administratif dibuat untuk menjelaskan bagaimana norma undang-undang dilaksanakan, tentu itu diperlukan. Tetapi kalau kemudian menghasilkan kriteria baru yang mempersempit substansi undang-undang, maka perlu diuji dasar kewenangannya,” katanya.

Methodius juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemerintah telah mengubah atau mempersempit definisi OAP.

“Kita harus objektif membaca materi yang ada. Berdasarkan materi penyamaan persepsi tersebut, pemerintah masih merujuk kepada definisi OAP berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 dan menunjukkan kebutuhan terhadap data OAP sebagai basis kebijakan,” katanya.

Karena itu, menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah sebaiknya disampaikan secara konstruktif dan berbasis hukum.

“Saya tidak ingin terburu-buru mengatakan telah terjadi perubahan definisi. Tetapi saya ingin memberikan peringatan kebijakan sejak awal: jangan sampai dalam implementasinya muncul persyaratan administratif yang pada akhirnya mempersempit definisi OAP yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menilai persoalan ini sangat penting karena Otonomi Khusus Papua memiliki dimensi afirmasi terhadap OAP.

Ketidakakuratan data dapat menyebabkan kebijakan afirmasi salah sasaran. Namun, sebaliknya, penyempitan definisi melalui mekanisme administratif juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan yang lebih serius.

“Jadi kita menghadapi dua kebutuhan sekaligus. Negara membutuhkan data yang akurat, tetapi negara juga harus menjaga agar data tersebut tidak menciptakan norma baru mengenai siapa yang berhak disebut OAP,” sambungnya.

Methodius menawarkan beberapa prinsip yang menurutnya perlu menjadi pegangan dalam pembangunan sistem data OAP.

Pertama, dasar utama harus tetap Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021.

Kedua, mekanisme verifikasi harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, harus tersedia ruang partisipasi masyarakat adat, terutama terkait unsur penerimaan dan pengakuan.

Keempat, harus ada mekanisme keberatan dan koreksi.

Kelima, data harus terus diperbarui dan terintegrasi dengan sistem administrasi negara.

“Dengan demikian, pemerintah memperoleh basis data yang kuat, tetapi masyarakat adat juga tidak kehilangan ruang yang telah diberikan oleh undang-undang,” katanya.

Methodius menegaskan bahwa masyarakat Papua pada prinsipnya tidak menolak negara membangun sistem data.

“Justru kita membutuhkan data yang akurat. Tetapi pembangunan data harus dibangun dengan pendekatan hukum, bukan hanya pendekatan administratif,” ujarnya.

Menurut Methodius, pemerintah perlu melihat persoalan ini sebagai kesempatan untuk membangun tata kelola OAP yang lebih baik.

Negara tidak perlu diposisikan sebagai lawan masyarakat adat, dan masyarakat adat juga tidak perlu diposisikan sebagai penghambat administrasi negara.

“Kita tidak sedang memilih antara negara dan masyarakat adat. Kita sedang memastikan negara menjalankan kewenangannya sekaligus menghormati konstitusi dan masyarakat adat,” sahutnya.

Methodius mengingatkan, apabila persoalan ini tidak dibahas secara hati-hati, yang muncul bukan hanya perbedaan data, tetapi juga ketidakpastian hukum.

Kalau seseorang dinyatakan bukan OAP berdasarkan persyaratan administratif yang ternyata tidak memiliki dasar hukum yang cukup, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa kebijakan atau sengketa administrasi. Karena itu, lebih baik persoalan ini dibicarakan sejak awal,” pintanya.

Pada akhirnya, ia melihat terdapat tiga kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan, yakni kepastian hukum, kebutuhan negara terhadap data, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

“Ketiganya tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah berwenang mendata dan memverifikasi. Masyarakat adat memiliki ruang yang diakui konstitusi dan undang-undang. Sementara undang-undang menjadi batas dan rujukan bersama,” ujarnya.

Methodius kembali menegaskan dukungannya terhadap pendataan OAP, sekaligus mengingatkan agar proses tersebut tidak bergeser menjadi pembentukan definisi baru.

“Pendataan OAP harus dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan UU. Proses tersebut tidak boleh bergeser menjadi pembentukan definisi baru yang mempersempit hak OAP,” tegasnya.

Menurut Methodius, keberhasilan Otonomi Khusus tidak boleh hanya diukur dari seberapa rapi negara menyusun basis data.

“Ukuran akhirnya adalah apakah kebijakan negara benar-benar memberikan keadilan, kepastian, perlindungan, afirmasi, dan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version