Kawal Hasil Temuan LHP BPK RI, DPRP PBD Bakal Bentuk Panja?

Fredrik Marlissa DPRP PBD2
Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans Adolof Marlisa, S.T / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) akan mengawal penyelesaian temuan hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya senilai Rp 20,71 miliar.

Dalam kesimpulan akhirnya terhadap LKPD PBD Tahun 2024 merincikan beberapa permasalah yang ditemukan yaitu,

1. Permasalahan pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan pengeluaran belanja yang melebihi ketentuan yang belum dipulihkan senilai Rp6,32 miliar.

2. Permasalahan belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tidak didukung dengan bukti senyatanya, pengeluaran yang melebihi ketentuan dan sisa dana hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.

3. Permasalah belanja modal, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi serta jaringan berupa kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan senilai Rp4,56 miliar dan tidak dapat diyakini kewajaran harga dan jumlah barangnya senilai Rp4,99 miliar.

Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans Adolof Marlisa, S.T mengakui bahwa pada LKPD tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer atau tidak wajar dari BPK RI, namun kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Opini BPK RI kepada LKPD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 naik menjadi Wajar Dengan Pengecualian atau WDP.

“Tentu ada sebuah peningkatan walaupun tidak sesuai dengan harapan kita. Tapi hal ini menjadi catatan untuk bagaimana hasil temuan BPK RI secara aturan ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan,” tegasnya kepada awak media, Senin (28/7/2025) malam.

Diakui politisi PDI Perjuangan ini bahwa dirinya belum mengetahui OPD mana saja yang terlibat dalam temuan BPK ini. Namun secara kelembagaan, pihaknya segera mengambil langkah menindaklanjuti membahas persoalan ini.

Terkait langkah yang akan diambil lembaga wakil rakyat itu, Fredrik menjelaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mempelajari dokumen LHP BPK tersebut. Kemudian, ada beberapa kegiatan yang menyalahi aturan terkait dengan material dan selanjutnya dibahas dalam rapat lintas komisi.

“Dalam rapat tersebut kita ambil keputusan bentuk Panja untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan 60 hari kedepan,” tegasnya.

KENN

Exit mobile version