DPRK Mamberamo Raya Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, Ini Rekomendasi Fraksi

DPRK Mambraya Raperda Ptanggungjawab APBD 2024
Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP, MH, menerima Dokumen RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah dibahas dan ditetapkan pimpinan DPRK Mamberamo Raya dalam paripurna di Burmeso, Kamis (14/8/2025) / Foto : Ist

Koreri.com, Burmeso – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Mamberamo Raya, Kamis (15/8/2025).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya Dony Pateh didampingi Wakil Ketua I dan turut hadir Bupati Robby Rumansara, SP, MH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK, sekretaris daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan tokoh masyarakat.

Pembahasan sebagai Bentuk Akuntabilitas

Dalam sambutannya, Wakil Ketua,I DPRK Mamberamo Raya menegaskan bahwa pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ini menjadi dasar evaluasi kinerja eksekutif sekaligus acuan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

Dony Pateh juga menambahkan bahwa DPRK mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan tepat sasaran, mengingat tantangan pembangunan di wilayah Mamberamo Raya yang masih cukup besar.

Penyampaian Laporan Bupati

Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP, MH, dalam nota penjelasannya memaparkan ringkasan realisasi pelaksanaan APBD 2024 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan laporan keuangan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp. 1.104.714.213, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 8.430.057.589,- Realisasi Pendapat Transfer Rp. 1.089 Triliun, yang diarahkan pada belanja daerah dan belanja operasional

Bupati menegaskan bahwa meskipun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan anggaran, capaian pembangunan tetap berjalan dengan baik.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPRK selama pelaksanaan APBD 2024. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Bupati.

Bupati Rumansara juga menjelaskan bahwa beberapa program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi fokus utama penggunaan anggaran di tahun 2024.

Pandangan Akhir Fraksi :

Fraksi PAN merekomendasikan kepada :

1. Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti pekerjaan pembangunan SD Pundusubuh yang belum diselesaikan termasuk penyediaan laboratorium dan computer

2. Dinas PU untuk pekerjaan jalan lingkar danau bira yang belum diselesaikan untuk ditindaklanjuti kembali

3. Dinas Perhubungn untuk menyelesaikan bandara Jhon Siilo Tabo di Danau Bira dan menyelesaikan pemeliharaan lapangan terban dikampung Marikai, Iwaso dan Kay

4. Dinas PU untuk melakukan pengawasan jalan Kasonaweja – Trimuris

 

Fraksi PERINDO merekomendasi kepada :

1. Dinas Pendidikan untuk membangun pembangunan SMP di Kampung Douw

2. Dinas Pendidikan untuk memperhatikan pembangunan rumah Guru di kampung Tayai

3. Dinas Pendidikan melakukan pemetaan tenaga pendidik pada setiap sekolah serta pemberian instentif guru serta melakukan evaluasi kepada sekolah SD yang ada di Kampung

4. Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pembangunan SMA di Distrik Benuki yang tidak selesai dan perlu ditindaklanjuti

5. Dinas Kesehatan untuk lebih aktif melaksanakan pelayanan disetiap kampung karena ada pembangunan Pustu di Kampung Tayai namun tidak ada petugas

6. Dinas Kesehatan untuk mengevaluasi kembali pembuatan sumur Bor di Puskesmas Gesha yang tidak diselesaikan

7. Dinas Infokom untuk melaksanakan penambahan tower 4G dikampung Gesha

8. Dinas Sosial untuk membangun Gereja di Kampung Dadat

 

Fraksi OTSUS merekomendasikan kepada :

1. Bupati dan Wakil Bupati untuk mempercepat proses dasar hukum penggunaan dana pasien rujukan sehingga pasien bisa mendapatkan dana rujukan

2. Dinas Kesehatan untuk penggunaan dana Otsus direalisasikan tepat dan sasaran

3. Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kembali pimpinan masing – masing sekolah harus tepat sasaran karena terdapat beberapa pimpinan Sekolah yang tidak melaksanakan tugas sebagai seorang guru

Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRK menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Penetapan Menjadi Peraturan Daerah

Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, rapat paripurna menyepakati dan menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamberamo Raya.

Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Mamberamo Raya menutup sidang dengan harapan agar sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, kita berharap pengelolaan keuangan daerah tahun-tahun mendatang dapat semakin baik dan benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Mamberamo Raya,” tutupnya.

NAP

Exit mobile version