BRI Tegaskan Proses Kredit di Unit Pasar Inpres Biak Telah Sesuai Prosedur

IMG 20250828 WA0053

Koreri.com, Biak – Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak resmi menyampaikan pernyataan tanggapan atau klarifikasi pemberitaan dan pengaduan dari Ibu Fransina Marsyom terkait proses pengajuan kredit di BRI Unit Pasar Inpres.

Pemimpin Cabang BRI BO BIAK Suwono dalam pernyataan klarifikasinya yang diterima Koreri.com, Kamis (28/8/2025) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,

1. Proses pengajuan dan pencairan kredit nasabah An. Fransina Marsyom telah dilakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian, berdasarkan permohonan serta persetujuan dari yang bersangkutan.

2. Dana yang diterima oleh nasabah dari pencairan kredit tersebut digunakan secara mandiri, tanpa adanya arahan maupun persetujuan dari BRI atas pemanfaatannya. Dalam hal ini, dana yang digunakan nasabah adalah untuk menebus kendaraan milik debitur BRI lainnya.

3. Kendaraan yang menjadi objek pengaduan diketahui merupakan agunan atas fasilitas kredit milik debitur yang mengalami tunggakan. Oleh karena itu, agunan ditarik dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. BRI menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses kredit nasabah maupun dalam penanganan agunan tersebut. Seluruh langkah telah dijalankan sesuai ketentuan internal dan peraturan yang berlaku.

5. BRI selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian perbankan dan berkomitmen untuk menyelesaikan setiap keluhan nasabah secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

BRI

Exit mobile version