Fakta Baru Dugaan Restrukturisasi Fiktif BRI Unit di Biak, Proses Hukum Lanjut

LBH KYADAWUN Biak Mediasi Irnne Rooroh n BRI
Momen berlangsungnya mediasi antara Nasabah Irnne Rooroh yang didampingi Imanuel A. Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN Biak dengan perwakilan BRI setempat yang turut disaksikan penyidik Satuan Reskrim Polres Biak. Mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polres Biak Numfor berlangsung pada Selasa (14/10/2025) lalu / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Kasus dugaan restrukturisasi fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kampung Baru, Biak hingga saat ini terus bergulir.

Nasabah atas nama Irnne M. Rooroh sebelumnya telah resmi melaporkan oknum pegawai BRI Unit Kampung Baru berinisial BL ke Institusi Kepolisian Resort (Polres) Biak.

Aduannya teregister dengan nomor: LP/ B/274/VI/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 10 Juni 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

Informasi terkini yang diterima Koreri.com, Kamis (16/10/2025), Nasabah Irnne Rooroh yang didampingi Imanuel A. Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN Biak dipertemukan dengan perwakilan BRI setempat.

Turut hadir, penyidik Satuan Reskrim Polres Biak.

Mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polres Biak Numfor berlangsung pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Irnne Rooroh yang juga Nasabah BRI Unit Kampung Baru Biak didampingi langsung ibunya Vonny Vorin Wowor dan keluarga.

Adapun laporan ini berkaitan dengan dugaan pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Dalam hal ini yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Singkatnya, dalam mediasi itu terungkap fakta baru.

BRI dalam penjelasan dan klarifikasinya telah mengakui dan membenarkan adanya “Human Error” yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan bank plat merah tersebut hingga merugikan pelapor.

BRI juga memastikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar proses restrukturisasi ini.

Dokumentasi Foto : LBH KYADAWUN Biak

Pernyataan Resmi Keluarga Wowor

Vonny Vorin Wowor selaku orang tua dari korban restrukturisasi atas nama Nasabah Irnne M. Rooroh menyampaikan pernyataan klarifikasinya.

Ia menanggapi dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan oknum Kepala Unit BRI Kampung Baru terhadap dirinya, yang sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Di hadapan penyidik, kuasa hukum, perwakilan BRI, oknum Kepala Unit tersebut telah menuduh saya mendatangi kantor unit untuk meminta restrukturisasi kredit atas nama anak saya. Saya tegaskan pernyataan tersebut tidak benar dan tanpa dasar. Saya tidak pernah meminta restrukturisasi dalam bentuk apa pun, karena faktanya saya dan anak saya baru mengetahui adanya restrukturisasi tersebut dari pihak Customer Service (CS) BRI,” beber Vonny.

Dikatakan Vonny, dalam pertemuan itu, dirinya telah menunjukkan bukti tertulis berupa hasil print-out yang diperoleh dari CS, yang membuktikan bahwa informasi mengenai restrukturisasi itu berasal dari pihak bank sendiri.

“Oknum Kepala Unit yang menuduh saya tidak dapat menunjukkan satu pun bukti pendukung atas pernyataannya,” bebernya.

Vonny menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya yang bersangkutan (oknum BRI) membuat tuduhan tidak benar terhadap dirinya.

“Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah datang ke rumah saya dengan tuduhan serupa tanpa bukti. Dan kali ini, yang bersangkutan kembali menyampaikan tuduhan yang sama di hadapan penyidik, kuasa hukum, serta pihak BRI. Ini adalah tindakan yang tidak etis dan mencederai integritas lembaga perbankan,” kecamnya.

Vonny sekali lagi mengaku sangat menyayangkan sikap oknum tersebut, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat bank di hadapan aparat penegak hukum.

“Tindakan ini telah menimbulkan tekanan moral dan kerugian bagi kami sebagai pihak korban restrukturisasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan,” kecamnya.

Vonny lantas mendesak pihak BRI untuk menegakkan integritas, kejujuran, dan profesionalitas seluruh pegawai serta pejabatnya.

“Saya minta BRI harus melakukan penelusuran terhadap oknum pegawainya yang melakukan tindakan tidak benar terhadap keluarga kami, dan memastikan tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa di masa mendatang. Saya percaya BRI akan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan tanggung jawab,” desaknya.

Vonny memastikan, ia bersama anaknya akan tetap menempuh langkah hukum yang diperlukan.

“Kebenaran harus ditegakkan, dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya seraya mengutip kitab Mazmur 68:5 (VMD) (68-6) yang berbunyi : “Di Rumah-Nya yang kudus Allah adalah Bapa bagi yatim piatu, dan Dia memelihara para janda”.

Proses Hukum Lanjut

Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom selaku Kuasa Hukum Irnne M.  Rooroh juga menanggapi soal klarifikasi BRI terhadap adanya “Human Error” di internal lembaga perbankan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dari Irnne Rooroh meminta kepada pihak BRI untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama ke depannya,” pesannya mengingatkan.

Rumayom juga merespon upaya Restorative Justice yang dimohonkan oleh terlapor.

“Kami menghargai upaya Restorative Justice yang diupayakan oleh terlapor. Tetapi kami tegaskan pula bahwa semua harus dalam konteks kejujuran, kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Selanjutnya, sebut Rumayom, proses hukum atas perkara ini akan tetap berjalan.

“Kami selaku kuasa hukum juga sudah mendapatkan SP2HP dari penyidik Satuan Reskrim Polres Biak berkaitan dengan ada beberapa dokumen yang perlu kami lengkapi  guna semakin membuat terang kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish Koreri.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak BRI Biak terkait proses mediasi dimaksud.

RED

Exit mobile version