Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota bersama Polsek jajaran di wilayah hukum setempat berupaya mengungkap sejumlah kasus yang menonjol dan meresahkan masyarakat bahkan mengganggu kamtibmas.
Dalam press conference yang dipimpin Kabag Ops Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, S.I.K di Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani Kota Sorong, Kamis (18/9/2025) mengungkapkan kasus besar termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan peredaran minuman keras ilegal.
Kabag Ops menjelaskan, kronologis kejadian pada saat aksi begal di Jl. Suci, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat. Dimana pelaku menganiaya korban hingga terjatuh dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian, tim gabungan Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun.
Kompol Andi juga memaparkan kasus berbeda berdasarkan LP Nomor 112/Agustus/2025 terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Jenderal Sudirman tepatnya depan Ruko Optik Internasional.
Konologisnya, korban memarkiran sepeda motornya di depan ruko optik dalam kondisi stang stirnya terkunci kemudian dua pelaku datang dan merusak kunci stang motor sebelum membawanya kabur. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PSK alias S, dan polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Penyidik Satreskrim melakukan penyidikan dari sejumlah LP lain terungkap total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan.
Salah satu lokasi penggeledahan berada di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 9 unit motor yang diduga hasil kejahatan.
“Kasus-kasus tersebut terkait dengan beberapa LP lainnya, antara lain : LP nomor 557 (TKP KPR Trikarya Permai), LP 362, LP 607, LP 641 dan LP 647 para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial KGS, pelaku begal beraksi di wilayah reklamasi di wilayah hukum Polsek Sorong Barat. Kemudian tersangka PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah Polsek kota serta tersangka RTR pelaku curanmor ditangani Polresta Sorong Kota,” beber Kabag Ops.
Lebih lanjut dijelaskan Kabag Ops, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal dimana pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIT, tim menggerebek sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan masyarakat.
Dua pelaku berinisial DD dan D berhasil diamankan dengan barang bukti 21 liter miras lokal asal Manado, 9 liter miras lokal dari Ambon dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan menjadi perhatian serius Polresta Sorong Kota,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.I.K menambahkan, pengungkapan 25 unit sepeda motor kasus dugaan tindak pidana curanmor dan begal itu dengan tersangka KGS, PSK alias S dan RTR, juga diduga melibatan 3 anak dibawa umur yang sudah diamankan.
“Ada 3 anak dibawa umur,” kata Kasat Reskrim singkat.
Pihak Polresta Sorong Kota menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, ber-CCTV, dan ada penjaga parkir. Serta segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat kejadian mencurigakan.
“Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pencocokan dan pengambilan,” imbau Kasat
KENN
