Koreri.com, Sorong – Sidang praperadilan antara pemohon Harianto melawan termohon Polresta Sorong Kota kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (13/1/2026).
Persidangan pra peradilan ini dipimpin hakim tunggal Aris Fitra Wijaya dengan menghadirkan pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya dan termohon Polresta Sorong Kota.
Dalam amar putusannya hakim tunggal Aris Fitra Wijaya menolak gugatan praperadilan pihak pemohon dan menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon terhadap Harianto sah.
“Menolak gugatan praperadilan, apakah kasus ini pidana atau perdata dapat dibuktikan pada sidang pokok perkara, ini bukan akhir segalanya,” ucap hakim praperadilan.
Sementara itu untuk menindaklanjuti putusan praperadilan PN IB Sorong, Polresta Sorong Kota akan segera melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Rudi Sia.
“Intinya proses hukum kasus penipuan ini tetap dilanjutkan, persoalan apakah tersangka akan segera dipanggil itu kewenangan penyidik,” sebut Kasubag Humas Polresta Sorong Kota IPDA Didin saat dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Selasa sore.
Sedangkan kuasa hukum pemohon Rustam, S.H menegaskan, pertimbangan hukum yang disampaikan hakim praperadilan terlihat cukup mendetail Namun, secara garis besar ada satu hal mendasar yang ingin ditekankan apabila permohonan dalam perkara ini ditolak, maka putusan tersebut berpotensi besar menjadi yurisprudensi akan digunakan oleh para penyidik ke depan, khususnya dalam hal penetapan tersangka dan penahanan.
“Inilah yang menjadi kekhawatiran utama saya bukan soal menang atau kalah dalam perkara ini melainkan soal prosedur dan kepatuhan terhadap aturan hukum,” ujar Rustam kepada wartawan.
Dijelaskan pengacara senior ini bahwa jika mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan kepolisian, Peraturan Kapolri, maupun Perkabareskrim dikesampingkan, maka hal ini sangat rawan.
Prosedur tentang syarat penangguhan penahanan, uang jaminan, serta mekanisme penahanan dapat menjadi tidak jelas dan berpotensi diterapkan secara tidak terukur di kemudian hari.
Padahal, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, hukum acara pidana sudah sangat tegas dalam pasal 184 KUHAP mengharuskan adanya dua alat bukti yang sah dan cukup. Namun dalam perkara ini, ketentuan tersebut menurut praktisi ini bahwa belum terpenuhi secara utuh.
Dimana fakta persidangan menunjukkan adanya kejanggalan pada tahap awal, saksi korban maupun saksi awal tidak diperiksa. Hanya terdapat dua saksi. setelah proses replik berjalan, tiba-tiba muncul empat saksi.
“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: mengapa kejanggalan prosedural ini tidak menjadi perhatian utama Majelis Hakim? perlu dipahami bahwa perkara ini adalah perkara formil terkait proses penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Memang benar bahwa Hakim menyatakan tidak masuk pada pokok perkara. Namun, pokok perkara itu sendiri berawal dari proses,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses adalah fondasi. Jika sejak awal prosesnya sudah cacat maka secara hukum, pokok perkara yang berdiri di atasnya juga berpotensi cacat sampai ke tahap mana pun.
Apalagi jika dalam proses tersebut terdapat pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian, seperti Perkabareskrim, Perpol, maupun Perkap. Ketika aturan-aturan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka konsekuensinya sangat serius terhadap sah atau tidaknya seluruh proses hukum.
“Secara institusi, tentu kami menghormati kepolisian. Namun dalam praktik, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap potensi penyimpangan oleh oknum. Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi celah hukum seperti ini, jika dibiarkan, bisa disalahgunakan.
“Oleh karena itu, saya sangat berharap Majelis Hakim dapat bersikap sangat bijaksana,” pungkasnya.
KENN
