Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Senin (6/10/2025) merilis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang driver ojek online (ojol) berinisial SL (36) di Jalan Raya Sentani – Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat ini berhasil diungkap dengan ditangkapnya tiga dari lima pelaku utama yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Rilis pengungkapan kasus ini digelar di Obhe Reay May Polres Jayapura yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Erol Sudrajat, S.Sos., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Suheriyono, Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., Kasat Lantas AKP Robertus Rengil, Kasi Humas IPTU Priyono, Kasubsi PID IPTU Adrie Agusrianto, serta sejumlah awak media cetak dan elektronik.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT di pinggiran Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.
Korban SL yang berprofesi sebagai driver ojol saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor, ketika tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku.
“Para pelaku menghadang korban, melempar balok ke arah motor hingga korban terjatuh. Setelah itu mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau. Usai korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban,” bebernya.
Aksi brutal tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lima orang pelaku berusia muda. Dari kelima pelaku, tiga telah berhasil diamankan, yakni YM (19), HH (19), dan HVK (18), sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras, dan hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil otopsi menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.
“Tiga pelaku yang telah kami amankan berdomisili di wilayah Sentani. Satu di antaranya bahkan masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau, Satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, satu buah balok kayu yang digunakan memukul korban (Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian).
AKP Alamsyah menambahkan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimis dalam waktu dekat seluruh pelaku dapat diamankan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Jayapura.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Kabupaten Jayapura,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak beraktivitas sendirian di lokasi sepi pada malam hari, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan.
FTR
