Sidang Kasus Aerosport Ditunda: Majelis Hakim Ancam Jaksa Soal Saksi Ahli

Sidang Kasus Aerosport Mimika Saksi Ahli JPU Absen
Momen sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura menegur tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua karena sudah dua kali tidak menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi ahli kembali ditunda ke Senin, 13 Oktober 2025 karena ahli yang dijadwalkan JPU belum juga siap hadir.

Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian lantas memperingatkan JPU agar tidak lagi menunda kehadiran saksi ahli.

“Ini kesempatan terakhir JPU hadirkan ahli. Kalau tidak hadir untuk ketiga kalinya maka dianggap tidak dihadirkan,” tegasnya di ruang sidang utama PN Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/10/2025).

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yaitu Dominggus Robert Mayaut cs hadir bersama tim kuasa hukumnya.

Sementara JPU Kejati Papua Natalia, memastikan pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang berikutnya.

“Kami akan hadirkan dua ahli, yakni ahli teknik untuk menghitung volume dan ahli kerugian keuangan negara,” ujarnya usai sidang.

Natalia menjelaskan, penundaan terjadi karena saksi ahli memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Kami sudah berupaya menghadirkan saksi ahli, tapi karena kesibukan yang tidak bisa ditunda maka sidang ditunda. Senin depan kesempatan terakhir kami, dan pasti kami hadirkan,” katanya menegaskan.

Penundaan Dinilai Langgar Asas Peradilan Cepat

Mewakili tim kuasa hukum terdakwa, Anton Raharusun, menilai penundaan sidang berulang kali berpotensi melanggar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penundaan seperti ini jelas mengabaikan hak-hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Anton dengan nada tegas.

Menurutnya, keterangan ahli memang penting, namun bukan satu-satunya alat bukti yang menentukan.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Keterangan ahli bukan bukti petunjuk, jadi kalau tidak hadir pun tidak menghalangi proses pembuktian selama alat bukti lain sudah cukup,” jelasnya.

Anton menilai, keterlambatan menghadirkan ahli justru memberi kesan penanganan perkara ini tidak profesional dan terburu-buru.

“Kalau terus ditunda begini, akan muncul kesan negatif bahwa ada sesuatu yang belum siap, bahkan bisa membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” sindirnya.

Kewenangan Hitung Kerugian Negara Bukan di Tangan Ahli

Menanggapi rencana kehadiran ahli dari JPU, Anton juga mengingatkan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara bukanlah kewenangan ahli teknik maupun akademisi.

“Ahli boleh memberikan pandangan teknis, tapi bukan menghitung kerugian negara. Itu kewenangan BPKP atau BPK sebagaimana diatur konstitusi,” tegasnya.

Anton menambahkan, hakim berwenang menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sepanjang didukung bukti yang sah, namun yang berhak menyatakan secara resmi tetap lembaga auditor negara.

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Aerosport Mimika ini dijadwalkan kembali pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan harapan saksi ahli benar-benar hadir agar proses peradilan tidak terus tertunda dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat ditegakkan.

EHO

Exit mobile version