Diminta Kooperatif dan Tetap Jalankan Pemerintahan, Begini Respon Plt Bupati Mimika

Plt Bupati Mimika Johannes Rettb
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat dikonfirmasi seusai sidang di halaman kantor PN Jayapura, Senin (27/3/2023) / Foto : VER

Koreri.com, Jayapura – Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.

Hal itu disampaikannya dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dengan kerugian negara Rp69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023).

“Saudara terdakwa tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,” kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang.

Hakim juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.

Seusai sidang, Johannes Rettob langsung memberikan tanggapanya atas putusan Majelis Hakim yang tidak melakukan penahanan dan memintanya tetap menjalankan tugas Pemerintahan.

“Oh… ya, saya besok pulang ke Timika, saya laksanakan tugas, hari Rabu siang saya datang lagi. Nanti saya atur waktu saya,” responnya kepada awak media saat dikonfirmasi seusai mengikuti sidang.

“Saya akan tetap lakukan tugas. Gampang, toh! Kalau lakukan tugas semua gampang. Misalnya lewat zoom juga bisa,” tandasnya.

Rettob pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kebijakannya, dimana dirinya tidak ditahan.

“Saat ini, Mimika tidak punya Bupati, dan bila wakilnya juga ditahan, bagaimana jalannya pemerintahan? Kami berdua terpilih dan dipilih masyarakat,” ungkapnya.

“Sekali lagi terima kasih kepada Majelis, beliau menyadari sepenuhnya dan memberikan keputusan agar saya tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Bupati Mimika agar roda pemerintahan tetap jalan termasuk pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Disinggung mengenai surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Rettob menolak berkomentar.

“Saya tidak komentar, tetapi yang jelas seperti yang saya sampaikan dalam persidangan bahwa dakwaannya tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam berita acara saya, tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang disajikan, juga tidak sesuai dengan kronologis dan fakta di lapangan, Itu saja,” tegasnya.

Rettob membenarkan jika dirinya telah mengajukan eksepsi merespon surat dakwaan JPU.

Ia pun mengklarifikasi informasi ketidakhadirannya dalam dua kali sidang sebelumnya.

“Kalau tadi dibilang bahwa saya tidak hadir dalam dua kali sidang, itu karena saya menghormati Pra peradilan,” pungkasnya.

Sementara itu, sidang pembacaan surat dakwaan penuntut umum, Senin (27/3/2023) berlangsung kurang lebih 4 jam dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam pantauan Koreri.com, resmi menghadiri sidang perdana mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.

Ia didampingi kuasa hukum dan istri tercinta yang mengikuti sidang hingga selesai.

Setelah pembacaan dakwaan oleh tim Kejaksaan Tinggi Papua, tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika keberatan atas dakwaan Jaksa dan mengajukan eksepsi.

Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis (30/3/2023) mendatang dengan agenda eksepsi atau keberatan secara tertulis oleh Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika.

Pantauan di PN Jayapura, massa pendukung Plt Bupati Mimika memenuhi ruang sidang utama untuk memberikan dukungan.

VER

Exit mobile version