Spesialis Curanmor Diringkus Tim URC Polresta Manokwari, BB Tiga Motor Ikut Diamankan

IMG 20260614 WA0025

Koreri.com, Manokwari– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Manokwari meringkur seorang residivis yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Residivis berinisial OK (23) ini diringkus dalam operasi tim URC yang digelar di kawasan Jalan Trikora, Wosi Nusantara, Manokwari, Jumat (12/6/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/600/V/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, serta hasil pengembangan penyelidikan atas maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K.,M.H melalui keterangan persnya yang diterima koreri.com, Minggu (14/6/2026) mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Tim URC mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Ongky.

Personil URC kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nusantara, Wosi, tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Honda Beat berwarna merah, serta dua unit Honda Genio berwarna silver dan putih.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka OK diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Segera laporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana,” himbau Kombes Ongky.

RLS

Exit mobile version