Koreri.com, Sorong– Team Paniki Polsek Sorong Timur Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di kawasan Malanu, Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berinisial AY (18) alias Kaler berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Team Paniki Polsek Sorong Timur. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 16 Juli 2026.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIT di Jalan Sungai Mamberamo, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Korban berinisial AS (69) saat itu baru saja mengantar penumpang ke Puskesmas Malanu. Ketika hendak kembali ke pangkalan, korban dihadang oleh pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam berupa parang.
Karena merasa terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Dalam proses pengungkapan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT, Team Paniki menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melintas dari belakang Kantor Distrik Malanu menuju kawasan Malanu Lokalisasi menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.40 WIT, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin memimpin konsolidasi dan memberikan arahan pelaksanaan (AAP) kepada personel sebelum operasi penangkapan dilaksanakan.
Selanjutnya pada pukul 02.00 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Hersan Saputra, S.H. bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamatan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.
Sekitar pukul 02.30 WIT, petugas melihat pelaku berhenti menggunakan sepeda motor di depan sebuah warung makan di kawasan Malanu Lokalisasi. Saat pelaku turun dari kendaraannya, Team Paniki langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa Polresta Sorong Kota akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
RLS
