Polda PBD Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Barjas 6.5M ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya ?

Polda PBD Rilis Kasus Korupsi 65 M di Setwan PBD
Direktur Reskrimsus Polda PBD Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K.,M.H didampingi Kanit Tipikor IPTU Ihot Tampubolon,S.H., M.H dan perwakilan Bidhumas Polda PBD, IPDA Irvandi / Foto : KENN

Koreri.com, Aimas – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya (PBD) kembali mengungkap dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi setempat.

Pengungkapan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa (barjas)  dilakukan penyidik tipikor Direktorat Reskrimsus Polda PBD sejak Januari hingga Juni 2026. Dan hasilnya, ternyata ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Setelah 43 orang diantaranya pimpinan dan anggota DPRP dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya penyidik meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar,” tegas Direktur Reskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K saat menggelar konferensi pers di Mapolda PBD, Senin (27/7/2026).

Direskrimsus menjelaskan, selain pemeriksaan puluhan saksi, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Mantan Kapolres Sorong itu mengungkapkan, objek penyidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan komputer untuk staf DPRP, pengadaan peralatan kantor, konsumsi, serta sejumlah pengadaan barang dan jasa lainnya yang bersumber dari Anggaran Sekretariat DPRP PBD 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan reses anggota DPRP PBD.

Dugaan tersebut masih merupakan temuan awal berdasarkan hasil penyelidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan.

“Data awal menunjukkan adanya indikasi penyerapan anggaran yang mengarah pada kegiatan reses anggota DPRP Papua Barat Daya. Namun, hal itu masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk memastikan aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol. Iwan Manurung.

Dengan peningkatan status perkara ke tahap sidik maka penyidik memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mendalami dokumen, melakukan penyitaan, hingga penggeledahan apabila dibutuhkan guna mengungkap fakta-fakta hukum.

“Kami masih mendalami seluruh penggunaan anggaran tersebut. Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum, termasuk mempelajari dokumen, penyitaan, maupun penggeledahan apabila diperlukan,” tegasnya.

Ketika disinggung soal penetapan tersangka, Direskrimsus mengatakan penyidik belum sampai pada tahap itu karena masih melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Lanjut Kombes Iwan mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya pemalsuan dokumen maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti terkumpul.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik tipikor memaparkan bahwa pagu anggaran pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Provinsi Papua Barat Daya mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 6.541.792.880 atau sekitar 81,15 persen.

Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni sekitar Rp 2.366.480.000 melalui CV.PBP, Rp2.023.141.200 melalui CV.HF, sekitar Rp1,939 miliar melalui CV.A, serta Rp213.079.680 melalui CV.SMP. Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan tercatat sekitar Rp6.093.478.796.

Diduga dana yang dicairkan melalui empat perusahaan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Modus yang terungkap sementara adalah pekerjaan fiktif, sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang dan jasa diduga dialihkan ke kegiatan lain, termasuk dugaan pembiayaan kegiatan reses anggota DPR Papua Barat Daya.

“Indikasi awal yang kami temukan adalah adanya pekerjaan fiktif sehingga anggaran diduga dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu yang sedang kami dalami adalah dugaan pengalihan untuk kegiatan reses. Seluruhnya masih akan dibuktikan dalam proses penyidikan,” ungkap penyidik.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh dugaan penyimpangan anggaran diproses sesuai ketentuan hukum.

KENN

Exit mobile version