Usut Dugaan Korupsi RLH 8.75 M di Perkimtan, Kejari Mimika Mulai Bidik Calon Tersangka

Kasie Intel Kejari Mimika Nobertus Dhendy Restu Prayogo
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Mimika.

Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) terkait proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp8,75 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan tujuh unit rumah baru layak huni di Distrik Hoya, tepatnya di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, mengungkapkan bahwa proses hukum ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 29 Maret 2026,” ujar Dhendy Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin (8/6/2026).

Sejauh ini, tim penyelidik telah memeriksa sedikitnya dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui alur pelaksanaan proyek. Namun, Kejari membuka kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah seiring pendalaman kasus.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Proyek RLH yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah terpencil justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.

Dengan nilai mencapai Rp8,75 miliar untuk hanya tujuh unit rumah, publik mempertanyakan transparansi, efisiensi, dan kualitas pembangunan di lapangan.

Sorotan tajam kini mengarah pada perencanaan anggaran, proses pengadaan, hingga realisasi fisik proyek. Dugaan mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga potensi “proyek titipan” menjadi isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Kejari Mimika menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu hasil pengumpulan alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengelolaan Dana Otsus yang selama ini digelontorkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati harapan masyarakat di wilayah yang masih membutuhkan pembangunan dasar.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, sekaligus mendorong transparansi dari Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak ada lagi ruang bagi praktik korupsi dalam program-program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

TIM

Exit mobile version