Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Keerom Resmi Dilaporkan ke Kejari Jayapura

Panji Lapor Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Keerom
Panji Agung Mangkunegoro saat bertemu Kasie Pidsus Marvie de Queljoe di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (25/11/2025) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Terdakwa kasus UU ITE Panji Agung Mangkunegoro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (25/11/2025).

Kedatangannya guna melaporkan kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Kabupaten Keerom TA. 2023 – 2025. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan bertepatan dengan momen Hari Guru Nasional, 25 November 2025.

Adapun total dugaan korupsi Dana BOS SMAN 1 Keerom mencapai Rp1,4 miliar.

“Selamat siang. Hari ini, di hari Selasa, terlebih dahulu saya mengucapkan selamat Hari Guru kepada seluruh guru yang mengabdi di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Keerom. Hari ini saya melaporkan bahwa ada hak-hak guru dan hak murid yang terabaikan di SMA Negeri 1 Keerom,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Di sekolah tersebut, lanjut Panji terdapat dugaan kasus korupsi dana BOS yang diduga melibatkan Kepala sekolah setempat RP.

Lanjut Panji, pada 10 Februari lalu, Kepala sekolah dan para guru telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Keerom.

“Artinya, jika sudah ada pemeriksaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah yaitu Inspektorat, publik berhak mengkritisi. Itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pendidikan dan Ristek, serta aturan pengawasan dana BOS yang wajib diawasi oleh publik,” lanjutnya.

Ia kemudian mempersoalkan proses hukum terhadap dirinya.

“Dulu, ketika saya menyuarakan persoalan ini, saya justru ditangkap di Solo bersama laporan-laporan lainnya, kemudian ditangkap di Polres Keerom. Saya ditahan satu sampai dua malam di Polres Keerom. Yang saya sesalkan adalah Kapolres Keerom justru mengusut saya menggunakan UU ITE, padahal yang saya suarakan adalah dugaan korupsi dana BOS,” bebernya.

Padahal keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 juga menyatakan bahwa kegaduhan, perdebatan, atau kritik terhadap lembaga pemerintah adalah bagian dari kontrol publik.

“Namun saat saya menyuarakan hak guru, Kapolres Keerom justru memproses saya dengan UU ITE. Bahkan saya sampai dipenjara dua hari. Salah satu bukti yang saya ingin tunjukkan adalah undangan wawancara Inspektorat, tanggal 10 Februari 2025,” sambungnya.

Saat itu, Inspektorat Charles Sinaga memanggil sekitar 20 guru dan kepala sekolah, tetapi hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak kunjung keluar.

Panji menduga Bupati Keerom melindungi sang kepala sekolah. Ia juga mempertanyakan soal sikap Sekda Keerom yang merupakan mantan Kepala SMA 1 Keerom dan mantan Kepala Dinas Pendidikan tidak bersuara?

“Apa ada konspirasi terkait penggunaan dana BOS di SMA 1 Keerom?” sorotnya.

Dikatakan Panji, dana BOS diajukan melalui aplikasi berdasarkan jumlah murid.
“Namun ada enam orang guru honorer yang sudah membuat surat pernyataan bermeterai kepada saya, bahwa hak honorarium sebesar Rp24 juta per orang tidak pernah dibayarkan, sementara dalam laporan dana BOS dan komite tercatat sudah dibayar,” bebernya.

Pada 2023 lalu, Panji menggandeng LBH Papua melakukan investigasi bersama.

“Validasi datanya kuat, dan LBH Papua juga menyatakan ada indikasi kerugian negara. Tetapi mengapa saya yang dijerat UU ITE? Padahal yang saya suarakan adalah hak guru dan hak murid. Karena saya ingin pendidikan di Kabupaten Keerom itu maju,” tegasnya.

Menyikapi kondisi yang ada bertepatan dengan Hari Guru Nasional, Panji pun mengecam tindakan Kapolres Keerom dan Bupati setempat.

“Jangan lindungi pelaku korupsi! Kapolres Keerom harus dicopot dan dievaluasi. Mengapa orang yang menyuarakan dana BOS justru diproses hukum? Kapolres Keerom juga harus menyelidiki dana BOS SMA 1 Keerom,” kecamnya.

“Laporan dan bukti saya lengkap. Validasinya jelas, regulasinya ada, dan indikasi korupsi juga terlihat. Dan yang paling fatal adalah dugaan korupsi Rp25 juta dikali enam orang, belum termasuk temuan lain,” sambungnya menambahkan.

Panji mendesak penggunaan dana BOS ini harus disikapi Gubernur Matius Derek Fakhiri dan Kepala Dinas Pendidikan Papua Christian Sohilait di seluruh provinsi ini dengan melakukan investigasi secara menyeluruh.

Ia juga menyampaikan alasan dibalik laporan balik terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Keerom atas permintaan Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Pada tahap II saya sempat marah karena saya yang dipenjara dan dijerat UU ITE, sementara Polres Keerom tidak melakukan investigasi menyeluruh. Harus ada keadilan hukum. Benar tidak apa yang saya suarakan? Itu yang harus dibuktikan ! Karena itu, saya minta Kapolda mencopot Kapolres Keerom,” desaknya kembali.

Panji menambahkan untuk proses hukum perkara UU ITE dirinya, sidang telah berjalan empat kali.

“Dan sore ini pukul 14.00 Wit akan digelar sidang putusan sela. Hanya saja yang sangat saya sayangkan, mengapa Kejari Jayapura dan Pengadilan Jayapura seolah-olah melindungi pelapor? Dalam sidang UU ITE, pelapor seharusnya hadir dari awal untuk dikonfirmasi. Tetapi beliau tidak hadir,” sesalnya.

Informasi yang diperoleh media ini, laporan dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Kabupaten Keerom telah dilakukan pelaporan secara berjenjang mulai dari PTSP Kejari Jayapura.

Selanjutnya laporan tersebut akan ditelaah oleh pimpinan Kejari Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

EHO

Exit mobile version