DPRP PBD-Direktorat PHD Kemendagri Percepat Penetapan Regulasi Tahun 2025

DPRP PBD Dierktorat PHD Rapat Konsultasi
Rapat Konsultasi Bapemperda DPRP PBD dengan Direktorat PHD Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta, Kamis (27/11/2025) / Foto : KENN

Koreri.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) berkolaborasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyelesaikan regulasi di 2025.

Pembahasan dalam rangka penyelesaian regulasi ini digelar dalam rapat konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP PBD dengan tim Direktorat PHD Dirjen Otda pada salah satu hotel di bilangan Pecanongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Rapat konsultasi ini dipimpin Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Frans Adolof Marlisa yang juga dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, pimpinan dan anggota Bapemperda serta OPD teknis dari Pemprov PBD.

Hadir juga Direktur PHD Dirjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.A.P didiampingi jajarannya.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pasal 87, 88 dan 89 Peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018.

Wakil Ketua II DPRP PBD Fredrik Marlisa dalam pertanyaannya mengatakan, pembinaan sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut dilakukan dengan fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah daerah dengan DPRP PBD.

“Perlu kami sampaikan bahwa DPR PBD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat pembicaraan tingkat I pembahasan Raperda yang terdiri dari 1 insitaif Dewan dan 6 inisiatif eksekutif. Dan dari 6 raperda tersebut 5 usulan Pemerintah daerah yang diusulkan untuk dilakukan konsultasi/fasilitasi dan 1 raperda belum dapat dilanjutkan pada tahapan ini,” ucap Marlisa dalam sambutannya.

Sehingga, lanjut Freddy, total 6 raperda yang dilakukan konsultasi/fasilitasi dengan Direktorat PHD Kemendagri. Disamping itu, ada 2 rancangan peraturan DPR Provinsi dan 1 rancangan Peraturan Gubernur, sehingga total sebanyak 9
regulasi.

Wakil Ketua DPRP PBD ini berharap, seluruh proses konsultasi dan fasilitasi terhadap 9 rancangan regulasi yang dibahas pada kesempatan ini dapat berlangsung efektif, komprehensif, dan memperoleh penyempurnaan substansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, 9 regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mendukung efektivitas pembangunan, serta memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

DPR PBD juga meminta agar hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri dapat segera diterbitkan sehingga memungkinkan proses penetapan bersama, baik berupa peraturan daerah, peraturan DPR Provinsi, maupun Pergub dapat dilaksanakan paling lambat pada awal Desember 2025.

Percepatan tersebut sangat penting untuk memastikan kesinambungan agenda pembangunan daerah, kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, serta penataan kelembagaan dan kebijakan fiskal daerah secara lebih terarah.

Lembaga legislatif PBD menekankan bahwa percepatan penetapan dan pengundangan regulasi ini akan menjadi fondasi bagi implementasi program-program prioritas daerah, termasuk penguatan perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi dan dukungan dari seluruh unsur kementerian dalam negeri dapat terus terjalin, sehingga setiap rancangan regulasi dapat ditetapkan tepat waktu, berdaya guna, dan memiliki legitimasi hukum yang memadai,” ujarnya.

KENN

Exit mobile version