Koreri.com, Teluk Bintuni – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melaksanakan tindakan hukum penting berupa eksekusi uang pengganti senilai Rp5.884.643.872,-.
Proses ini berlangsung tepat di momen memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari Perkara Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni dengan terdakwa atas nama Akalius Yanus Misiro (AYM) dimana perkara dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa Uang Pengganti Perkara Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni Mogoy–Merdey sejumlah Rp 5.884.643.872,- ini untuk selanjutnya akan disetor ke rekening kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Dengan telah di eksekusinya uang pengganti ini sehingga total sudah kerugian Negara senilai Rp7.326.372.000,38, telah dipulihkan seluruhnya atau 100%.
Sebelumnya dana sejumlah Rp1.441.729.100 telah disetor AYM langsung ke kas umum daerah.
Pelaksanaan Eksekusi UANG PENGGANTI ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Kejati Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi uang pengganti demi pemulihan kerugian negara.
Dengan terselesaikannya eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Barat, khususnya dalam pengelolaan program dan pembangunan daerah.
RLS
