Koreri.com, Jayapura – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan venue aerosport modelling kluster Mimika kembali menyisakan polemik.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (10/12/2025) malam.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Yohanis Paulus Kurnala Herman Koedoeboen, menilai putusan tersebut sarat kejanggalan dan tidak menggambarkan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Terima kasih, kita semua telah mendengarkan bersama putusan hakim hari ini. Namun menghormati putusan tidak berarti kita kehilangan hak untuk mengoreksinya,” ujar Herman kepada wartawan.
Ia kemudian memaparkan sejumlah catatan hukum yang dianggap krusial.
Herman menyoroti perubahan kualifikasi ahli penuntut umum, William Gasper, dalam putusan.
“Di persidangan, ahli jelas menyatakan dirinya ahli teknik sipil bidang manajemen konstruksi. Tapi dalam putusan, ditulis seolah-olah ahli teknik sipil bidang transportasi jalan untuk menjustifikasi metode pengukuran. Ini bertentangan dengan fakta,” tegasnya.
Sementara ahli dari pihak terdakwa, Dr. Duhan yang kompetensinya relevan untuk pengukuran ketebalan tanah justru dikesampingkan.
“Alasannya pemeriksaan dianggap berlebihan. Padahal keahliannya paling tepat untuk isu volume tanah,” katanya.
Herman juga menilai hakim keliru membenarkan metode pengukuran volume menggunakan waterpass.
“Waterpass itu untuk kerataan permukaan, bukan volume. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Dalam putusan disebutkan volume terpasang sekitar 104 meter kubik lalu dianalogikan sebagai kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
“Bagaimana mungkin volume terpasang langsung diartikan sebagai kerugian negara? Secara hukum maupun logika itu tidak dapat dibenarkan,” tegas Herman.
Ia juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang disebut mengacu pada keterangan Dr. Herod Makawimbang, seorang ahli hukum keuangan negara.
“Beliau bukan auditor, bukan ahli keuangan negara, dan tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara. Angka yang dipakai hanya turunan dari perhitungan ahli konstruksi,” ujarnya.
Menurutnya, putusan memuat kontradiksi antara uraian fakta dan kesimpulan akhir.
“Banyak fakta penting tidak dipertimbangkan. Putusan ini juga menunjukkan onvoldoende gemotiveerd, alias pertimbangan tidak lengkap dan tidak memadai,” kata Herman.
Ia menilai putusan hanya “mengadopsi” dakwaan JPU tanpa analisis yuridis yang memadai.
Nada serupa ditegaskan kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Anton Raharusun.
Ia menyebut putusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mencerminkan peradilan yang keliru arah.
“Putusan ini menghukum orang yang secara fakta persidangan tidak terbukti bersalah. Seluruh pertimbangan hakim hanya bersandar pada perhitungan ahli konstruksi yang mengubah volume terpasang menjadi kerugian negara, tanpa dasar kompetensi yang sah,” ucapnya.
Anton menegaskan, baik ahli konstruksi maupun ahli keuangan yang dihadirkan tidak memiliki kewenangan menyimpulkan adanya kerugian negara.
“Yang berwenang itu BPK atau minimal BPKP. Karena itu sejak awal dasar pertimbangannya sudah keliru,” tegasnya.
Anton juga menilai hakim terlalu banyak mengonstruksi dakwaan JPU tanpa merujuk pada fakta materiil di ruang sidang.
“Ini sangat berbahaya bagi sistem peradilan kita,” ujarnya.
Meski demikian, kedua kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan tersebut. Karena JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum, pihak terdakwa juga memastikan akan menempuh langkah serupa.
“Dalam banding atau kasasi nanti, kami akan mengurai secara komprehensif seluruh kekeliruan hukum dalam putusan ini,” pungkasnya.
EHO
