Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap ini digelar pada Senin (21/7/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Thobias Benggian memulai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Lima terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain:
Ade Jalaludin, S.T. – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan
Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si. – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika
Paulus Johanis Kurnala – Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai
Ruli Koestaman, S.T., M.T. – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa
Suyani, S.ST., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam sidang tersebut, salah satu terdakwa, yakni Kepala Dinas PUPR Mimika melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, yang mengatakan bahwa eksepsi akan disidangkan dalam waktu satu minggu ke depan.
“Sidang ditunda dua minggu oleh majelis hakim untuk memberi waktu terhadap proses eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Dominggus Mayaut,” jelas Sawaki.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua, Ricky Raymond Biere, turut menegaskan bahwa proses pelimpahan perkara dilakukan dengan cepat demi asas peradilan yang sederhana dan efisien.
“Praperadilan adalah hal biasa dan telah dijadwalkan. Perkara ini kami limpahkan lebih awal karena kami mendorong proses peradilan yang cepat dan memberi kepastian hukum,” ungkap Ricky.
Proyek pembangunan fasilitas Aerosport ini merupakan bagian dari persiapan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Mimika dengan nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.
Namun, proyek tersebut justru berujung pada dugaan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu ke depan, menunggu hasil pemeriksaan eksepsi terdakwa.
TIM
