Koreri.com, Jayapura – Dalam upaya menata Kota Jayapura agar tidak macet dan semrawut, Pemerintah setempat melakukan penertiban parkir liar dan pelanggaran angkutan umum yang menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang tempat, Rabu (7/1/2026).
Penertiban yang di pimpin langsung Wali Kota Abisai Rollo ini menyasar secara khusus angkutan umum, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi atau plat hitam yang parkir sembarangan.
Wali Kota menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah Kota Jayapura.
”Tim ini turun untuk menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan, terutama angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan serta yang tidak masuk ke terminal,” ungkapnya.
Pada peninjauan tersebut, Wali Kota menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik, di antaranya di kawasan Taman Imbi dan pertigaan Polsek Jayapura Selatan, Entrop.
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh angkutan umum di Kota Jayapura wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal resmi, seperti Terminal Mesran dan Terminal Tipe A Entrop.
”Saya berharap penumpang juga tidak turun dan naik taksi sembarangan di jalan. Semua harus melalui terminal agar tertib dan teratur,” imbuhnya.
Lanjut Wali Kota, penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan berlaku untuk semua kendaraan tanpa pengecualian.
”Aturan ini berlaku untuk semua baik itu polisi, tentara, Masyarakat bahkan diri saya sendiri dan keluarga saya. Kalau parkir sembarangan, silakan derek,” cetusnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan difokuskan pada parkir liar angkutan umum, namun juga menyasar kendaraan pribadi yang parkir mencolok di badan jalan.
Seluruh aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum wajib dilakukan di dalam terminal. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas pendukung di Terminal Tipe A Entrop dan Terminal Mesran Jayapura, termasuk ruang tunggu penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak tegas pelanggar dengan melakukan penderekan kendaraan.
Sebanyak empat kendaraan kami derek, terdiri dari tiga mobil taksi di Taman Imbi dan satu mobil di Entrop. Salah satunya adalah taksi Star Wagon yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan penampung BBM.
Kendaraan yang terjaring razia akan ditahan selama tujuh hari. Jika kembali melanggar, penahanan akan diperpanjang dan dapat berujung pada pengurangan izin trayek hingga rekomendasi perubahan status kendaraan.
Penertiban ini melibatkan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, POM TNI, Polresta Jayapura Kota, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk sinergi penegakan aturan lalu lintas dan ketertiban kota.
SAV
