Koreri.com, Jayapura – Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, SH., M.Hum, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat, bukan dikembalikan melalui mekanisme DPRD.
Menurutnya, wacana Pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi serta prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
“Pemilihan langsung adalah perwujudan nyata kedaulatan rakyat. Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh direduksi oleh kepentingan elit politik,” tegas Dr. Methodius Kossay.
Rujukan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dr. Kossay mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan penegasan penting terkait Pilkada langsung melalui sejumlah putusan, di antaranya:
– Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.
Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan pilihan konstitusional yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama elemen masyarakat sipil lainnya.
– Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016
MK kembali menegaskan bahwa mekanisme demokratis dalam pemilihan kepala daerah harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi partisipasi rakyat dan tidak boleh menghilangkan hak politik warga negara secara langsung.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pemilihan langsung bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bagian dari substansi demokrasi yang menjamin legitimasi, akuntabilitas, dan kontrol rakyat terhadap pemimpin daerah.
Konteks Papua: Legitimasi dan Stabilitas Sosial
Akademisi/Dosen Hukum STEKOM Semarang ini menekankan bahwa bagi Papua, pemilihan langsung memiliki makna yang jauh lebih strategis. Papua dengan kondisi geografis, sosial, dan budaya yang khas membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat, bukan sekadar legitimasi politik dari DPRD.
“Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, maka akuntabilitasnya lebih condong kepada partai dan elite politik, bukan kepada rakyat. Ini berpotensi memicu konflik sosial dan memperlemah kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pemilihan langsung justru :
– Meningkatkan partisipasi politik masyarakat adat dan masyarakat kampung
– Memperkuat rasa memiliki (sense of ownership) rakyat terhadap pemerintahan daerah.
– Menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat
Bukan Sistemnya yang Salah, Tapi Penegakannya
Menanggapi berbagai kritik terhadap Pilkada langsung, Dr. Kossay menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya pengawasan, politik uang dan penegakan hukum yang belum maksimal.
“Solusinya bukan mencabut hak rakyat untuk memilih, tetapi memperkuat pengawasan, menindak tegas pelanggaran Pilkada, dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan pilihan yang paling sesuai dengan konstitusi, putusan MK, dan kebutuhan sosiologis masyarakat Papua.
“Pilkada langsung adalah roh demokrasi daerah. Mengembalikannya ke DPRD sama artinya dengan menjauhkan rakyat dari kekuasaan yang seharusnya mereka miliki,” pungkasnya.
RED
