Koreri.com, Jayapura – Tim BTM – CK menyoroti temuan ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura yang dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua.
Juru Bicara BTM-CK, Marshel Morin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, DPT yang digunakan pada beberapa TPS berbeda dengan DPT yang telah ditetapkan pada 2024. Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan pemilu.
“Kami menemukan adanya penggunaan DPT acak. Di beberapa TPS, hanya lima warga setempat yang terdaftar, sisanya justru berasal dari luar alamat tersebut. Ini jelas tidak sesuai dengan amar putusan MK, yang mewajibkan PSU menggunakan DPT tahun 2024,” ujar Morin.
Morin menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kecurangan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Ia pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk bertindak profesional dan memastikan integritas dalam pelaksanaan PSU.
“Jika hal ini dibiarkan, maka partisipasi pemilih bisa menurun drastis, dan potensi manipulasi suara akan semakin besar,” tegasnya.
BTM-CK meminta agar KPU Papua segera memberikan klarifikasi atas temuan tersebut dan melakukan koreksi agar pelaksanaan PSU benar-benar sesuai dengan aturan hukum dan putusan MK.
Temuan ini menjadi pengingat akan pentingnya validitas DPT sebagai fondasi bagi pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
TIM
