Koreri.com Timika – Penemuan jasad seorang pria yang sebelumnya dilaporkan tewas tertancap belasan anak panah di Kwamki Narama, Minggu (29/3/2026) lalu akhirnya terungkap penyebab kematiannya.
Pria berinisial L.N (38) ternyata menjadi korban dalam aksi pembunuhan berencana yang dirancang secara matang hingga sempat mengguncang warga Distrik Kwamki Narama.
Penyebab kematian tragis tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika. Sejumlah terduga pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi Kasus
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka EH berada di rumahnya di Kwamki Narama, kemudian didatangi AH dan NA untuk merencanakan pembunuhan.
Selanjutnya AH dan NA menyuruh EH mencari mobil, karena telah menyiapkan seorang perempuan berinisial IM untuk menjebak korban LN.
Setelah mengambil mobil rental, EH bersama AH dan NA menuju depan Gedung Eme Neme. AH kemudian menghubungi IM untuk datang ke lokasi tersebut. Tak lama berselang, IM tiba dan ikut dalam mobil.
Dalam perjalanan, IM menyampaikan sudah menghubungi korban melalui aplikasi pesan messenger untuk bertemu. AH kemudian memberikan uang Rp500.000 dan NA Rp1.000.000 kepada IM agar mengajak korban bertemu di hotel yang sepi.
EH kemudian menurunkan IM di depan Kantor Pos Jalan Yos Sudarso. Setelah itu, mereka menuju Pasar Baru, dimana AH membeli dua sangkur dan menyerahkan satu kepada NA.
Para pelaku kemudian berkeliling Kota Timika hingga sore hari, lalu kembali ke Kwamki Narama sambil menghubungi LA dan JM untuk bergabung. LA datang membawa parang, kemudian bersama JM ikut dalam rencana tersebut.
Selanjutnya para pelaku menuju Jalan Irigasi Gang Pepaya dan bertemu BA serta JA. Kemudian NA menyampaikan rencana aksi dan keduanya menyatakan ikut terlibat.
Sekitar pukul 20.00 WIT, IM menghubungi AH dan mengatakan korban sudah berada di Hotel Merlin belakang Lapangan Jayanti, kamar nomor 106.
EH bersama AH, NA, LA, JM, BA dan JA kemudian menuju lokasi. JA memesan kamar 105.
Sekitar pukul 22.30 WIT, IM kembali menghubungi AH, mengatakan korban sudah tertidur dan mengirimkan foto. IM kemudian masuk ke kamar 105 dan memberi isyarat agar segera melakukan aksi.
JM membawa parang, AH dan LA membawa sangkur, serta JA menuju kamar 106. Sementara EH, BA, NA dan IM menunggu di mobil. Para pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban di dalam kamar.
Setelah itu, EH masuk ke kamar dan memerintahkan agar jasad korban dibungkus menggunakan sprei. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama.
Dalam perjalanan, AH menghubungi seseorang berinisial WD untuk mengumpulkan pemuda membawa panah ke pangkalan ojek. Setibanya di lokasi, korban diturunkan di depan pangkalan tersebut.
“Motif utama dari perbuatan ini diduga karena dendam pribadi,” sambung Kapolres.
Lanjut Kapolres, untuk proses penangkapan pada 12 April 2026 personel Satreskrim yang dibantu Satgas Operasi Damai Cartenz mendatangi rumah EH di Kwamki Narama, namun tersangka melarikan diri ke SP 1.
Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIT, polisi berhasil menangkap EH di SP 1, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Mimika.
“Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Mimika dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya senjata tajam berupa parang dan sangkur, anak panah, kendaraan roda empat, pakaian dan barang milik pelaku, minuman keras serta barang lain terkait tindak pidana dimaksud.
Kapolres menambahkan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh EH bersama AH, NA, LA, JM, BA, JA dan IM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP atau Pasal 468 ayat (2) KUHP.
JUL
