Kawal Revisi Perdasus DBH Migas Tuntas 2026 : Porsi Teluk Bintuni Harus Ditambah

Perdasi DBH Migas Teluk Bintuni SASE
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Dana Bagi Hasil Migas di 2026 ini.

Revisi Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPR Provinsi Papua Barat tahun 2026

Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos, S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi Perdasus 3 ini karena Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, porsinya belum sesuai.

Legislator Papua Barat yang akrab disapa Sase ini, mengatakan, revisi Perdasus DBH Migas guna memastikan skema pembagian persentase bagi daerah penghasil berjalan sesuai dengan asas keadilan.

Soal revisi ini ia mengklaim, telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Sase mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara skema persentase yang tertuang dalam Perdasus dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkan. Menurutnya, perbedaan ini berdampak signifikan pada perolehan dana bagi Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.

“Setelah kami pelajari, ternyata skemanya berbeda. Jika menggunakan skema Pergub, Teluk Bintuni hanya mendapatkan sekitar 22 atau 23 persen. Padahal, dalam Perdasus yang kami tetapkan, Teluk Bintuni seharusnya menerima sekitar 45 persen sebagai daerah penghasil,” ujar Sase kepada awak media, Kamis (16/4/2026) di Manokwari.

Politisi NasDem yang memimpin langsung rapat pembahasan revisi kedua Perdasus tersebut, menyatakan bahwa pihaknya bersama empat anggota Dewan lainnya asal daerah pemilihan (Dapil) Teluk Bintuni akan melakukan pengawalan ketat.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, S.E., M.H / Foto : KENN

Langkah ini diambil agar pembagian porsi DBH kembali kepada kesepakatan awal di tingkat legislatif.

Sase menekankan bahwa tuntutan kenaikan persentase ini bukan bermaksud mengabaikan kabupaten lain di Papua Barat, melainkan murni untuk mewujudkan konsep keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

“Teluk Bintuni bukan hanya daerah penghasil migas, tapi juga kabupaten dengan wilayah terluas yang mencakup hampir setengah dari luas Provinsi Papua Barat. Kami berharap melalui revisi ini, kendala fiskal daerah dapat teratasi untuk menjawab persoalan pembangunan yang ada di sana,” pungkasnya.

Dengan dipertegasnya skema persentase dalam revisi Perdasus mendatang, diharapkan kapasitas fiskal Kabupaten Teluk Bintuni meningkat secara proporsional sesuai dengan kontribusi kekayaan alam dan kebutuhan luas wilayahnya.

Sementara Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy berharap revisi terhadap produk hukum daerah (Perdasus) tentang dana bagi hasil (DBH) Migas dipercepat. Hal ini penting bagi Kabupaten Teluk Bintuni karena merupakan salah satu daerah yang terdampak langsung sekaligus daerah penghasil.

“Karena itu, kami mendorong agar revisi tersebut benar-benar mempertimbangkan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai prioritas dalam pembagian porsi. Apalagi dengan luas wilayah yang cukup besar serta berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

Manibuy berharap proses revisi Perdasus DBH Migas ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga harapan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dapat terakomodasi dengan baik melalui kebijakan tersebut.

KENN

Exit mobile version