Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) menunjukan komitmennya keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP) di daerah tersebut melalui rancangan regulasi yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026.
Sebanyak 8 rancangan Peraturan daerah khusus (Perdasus) dan Peraturan daerah provinsi (Perdasi) yang masuk dalam Propemperda 2026 tersebut merupakan hak inisiatif DPRP PBD.
Ke 8 rancangan Perdasus-Perdasi sebagai hak inisiatif Dewan tidak terlepas dari dorongan kuat Ketua Kelompok Khusus Franky Umpain dan anggota Komisi I DPRP PBD George Dedaida.
Adapun 8 rancangan regulasi hak inisiatif Dewan tersebut yaitu
1. Perdasus Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
2. Perdasus Orang Asli Papua
3. Perdasus Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
4. Perdasus Tentang Pengendalian Penduduk
5. Perdasus Tentang Perlindungan, Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Orang Asli Papua
6. Perdasus Tentang Lambang Daerah
7. Perdasi Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
8. Perdasi Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Langkah DPRP melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya.
Sekretaris Umum LMA PBD Fatra Mochammad Soltief kepada Koreri.com, Rabu (20/5/2026) mengatakan, 8 rancangan regulasi yang didorong lembaga legislatif melalui Bapemperda akan memberikan perlindungan kepada OAP di daerah otonomi baru ini.
“Kami LMA Papua Barat Daya akan mengawal proses pembahasan hingga penetapan agar tidak melupakan harkat dan martabat Orang Asli Papua,” tegas Fatra.
LMA PBD mendorong dalam pembahasan Raperdasi Lambang Daerah agar dimasukan logo Sagu sebagai simbol pohon kehidupan, menggambarkan OAP.
“Kami berharap untuk ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Kemendagri agar segera dapat diimplementasikan dalam tahun 2026 ini,” tukasnya.
KENN
