Koreri.com, Ambon – Wali Kota Bodewin Wattimena meminta masyarakat tetap bersabar menunggu pengumuman hasil tiga besar seleksi Jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, profesional, dan mengikuti mekanisme digital yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (19/5/2026) menyusul tingginya perhatian publik terhadap proses penentuan pejabat tertinggi birokrasi di lingkup Pemerintah setempat.
Menurut Wali Kota, hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sudah diterima, namun belum dapat diumumkan karena masih harus melalui tahapan administrasi dan validasi sistem di BKN.
“Sekarang semua proses pengisian jabatan tinggi pratama dilakukan secara digital dan terintegrasi. Jadi tidak bisa lagi manual seperti dulu,” klaimnya.
Wali Kota menjelaskan, setelah hasil asesmen diterima, panitia seleksi harus melakukan pengolahan nilai dan menginput seluruh data melalui aplikasi KCSN/CSN milik BKN. Setelah itu, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penetapan tiga besar calon Sekot.
“Mekanismenya, setelah keluar hasil asesmen Kemendagri, sekretariat melakukan penjumlahan dan seluruh nilai harus di-input lagi ke BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Setelah itu baru BKN mengeluarkan Pertek,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, setelah Pertek diterbitkan, kepala daerah baru dapat menentukan satu nama yang akan dipilih sebagai Sekretaris Kota Ambon definitif.
Selain proses teknis sistem yang cukup ketat, Pemkot Ambon juga menghadapi kendala administratif terkait Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam sistem BKN.
Diungkapkan, Sekretaris Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sebelumnya memiliki kewenangan melakukan validasi dalam sistem, ternyata ikut sebagai peserta seleksi Sekkot.
Karena itu, demi menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, kewenangan tersebut harus dialihkan kepada pejabat lain.
“Saya sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang, dari Sekretaris Kota dipindahkan ke Inspektur. Karena Penjabat Sekkot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, maka harus dialihkan ke pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, Inspektur dipilih karena saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), sehingga dianggap memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi validasi dalam sistem.
Mantan Sekretaris DPRD Maluku ini memastikan, proses seleksi tetap berjalan objektif dan seluruh nilai peserta sudah tersedia.
Saat ini Pemkot Ambon hanya menunggu penerbitan Surat Keputusan pergantian PyB dari BKN agar proses validasi final dapat dilakukan.
“Kita tinggal menunggu proses administrasi selesai supaya tahapan berikutnya bisa berjalan dan hasilnya diumumkan secara resmi,” tandasnya.
Seleksi Sekkot Ambon menjadi perhatian publik karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam mengendalikan roda birokrasi dan pelayanan pemerintahan di ibukota Provinsi Maluku itu.
JFL
