Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pembayaran gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada Juni 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, saat memberikan arahan terkait pembayaran gaji ke 13 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006.
Menurut Jopie, seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemkot Ambon berhak menerima gaji ke 13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai sekaligus upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
“Gaji 13 wajib dibayarkan paling lambat bulan Juni sesuai arahan pemerintah pusat dan instruksi Pak Wali Kota,” ujar Jopie kepada media, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, penerima gaji ke-13 mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan gaji bulan berjalan, sementara bagi PNS dan calon PNS akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
Pemkot Ambon juga memastikan pembayaran dilakukan secara penuh tanpa potongan bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan masa kerja.
“Gaji 13 tidak ada potongan. Arahan pemerintah pusat harus diberikan penuh bagi PNS yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai, kebijakan pembayaran gaji 13 dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, terutama dalam membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
“Biasanya gaji 13 digunakan untuk kebutuhan sekolah anak-anak dan membantu menjaga daya beli masyarakat,” tambah Jopie.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemkot Ambon telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar hingga Rp30 miliar dengan jumlah penerima mencapai kurang lebih 7.000 pegawai ASN dan PPPK.
JFL
