Hampir 6 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Pelapor Keluhkan Kinerja Polres Yapen

LBH KYADAWUN Minta Kapolda Papua Atensi Laporan Dugaan Pengrusakan Bagan

Pengrusakan Bagan di Serui
Perahu bagan milik Rusdi Sattuang rusak parah pasca aksi pengrusakan yang terjadi pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wit di Kampung Wadapi, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua / Foto : Ist

Koreri.com, Biak – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Kepulauan Yapen belakangan ini mendapat sorotan publik.

Sorotan tersebut dipicu lantaran penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan sangat lamban bahkan telah memakan waktu hampir enam bulan namun tak juga menunjukkan kemajuan berarti.

Hal itu bermula dari laporan Dugaan Pengrusakan Bagan yang dilayangkan Rusdi Sattuang ke Polres Kabupaten Pada Tanggal 19 Juli 2025 yang teregister dengan Nomor : STTLP/71/VII/2025/SPKT/RES YAPEN/POLDA PAPUA.

Laporan Polisi tersebut berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP yang terjadi pada 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wit di Kampung Wadapi, Distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Pelapor juga menghadirkan lima saksi di Kepolisian masing-masing atas nama Basri, Fari, Randi, Amarai dan Frans yang menyaksikan langsung perusakan tersebut.

Adapun keterangan saksi Basri menerangkan bahwa dirinya mendengar suara teriak menggunakan pengeras suara “Ini siapa punya bagan?” Lalu saksi menjawab bagan tersebut milik bapak Putra.

Kemudian sebanyak tiga orang terlapor melakukan pemotongan tali jangkar. Dua orang naik ke atas perahu memotong tali jaring dan lampu-lampu bagan menggunakan parang dan membuang mesin alcon.

Terlapor juga mengambil lampu inport milik bagan. Saksi juga melihat para terlapor menggunakan sebuah speed wama putih bemama MUSERU

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp600.000. 000.

Kepada Koreri.com, Minggu (11/1/2026), Rusdi Sattuan mengaku sangat menyesalkan kejadian yang dialami sampai harus kehilangan pekerjaanya karena pengrusakan bagan miliknya oleh para pelaku.

“Itu bagan itu, saya bangun dari awal dengan keringat saya sendiri sampai kemudian bisa memberikan hasil untuk kehidupan keluarga saya. Tapi kemudian para pelaku ini datang merusaknya,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rusdi, hasil yang didapatnya dari bagan itu tidak hanya dinikmatinya sendiri melainkan dipakainya juga untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di kawasan itu.

“Karena Allah memberkati saya, maka saya juga pakai berkat Allah ini untuk membantu masyarakat seperti membantu gereja, masjid dan juga kebutuhan kegiatan lainnya. Kalau bapa (wartawan, red) tidak percaya, nanti bapa tanya sendiri ke bapa Pendeta dong atau ibu-ibu majelis,” bebernya.

Bahkan dalam menjalankan usahanya ini, Rusdi melibatkan beberapa anak Papua yang sebelumnya sempat menjadi warga binaan Lapas setempat untuk membantu menjalankan usaha bagan miliknya.

“Maka bisa dibayangkan saja, setelah bagan di kasih rusak, saya tidak bisa kerja cari ikan apalagi anak-anak ini mereka tidak bisa kerja lagi. Ini sudah enam bulan. Saya kasihan dan sayang mereka,” pintanya.

Karena itu, Rusdi meminta sikap tegas kepolisian untuk menuntaskan perkara ini supaya keadilan hukum itu juga bisa dirasakannya.

“Ini sudah 6 bulan, prosesnya tidak juga jalan-jalan. Ada apa ini? Karena berunlang kali saya mempertanyakan prosesnya, tidak pernah jawaban yang memuaskan saya?” tegasnya mempertanyakan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Imanuel Rumayom, SH membenarkan setelah menerima SP2HP Nomor B/SP2HP/220/XII/S.51.1/2025/Reskrim terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, kliennya mengaku kecewa dengan kinerja Penyidik di Polres Kepulauan Yapen.

Terkait SP2HP itu, Rumayom kemudian menyoroti nomor 1 poin C “Peristiwa belum diketahui pasti dilakukan oleh siapa”.

Belum lagi beberapa Terlapor juga hanya mendapat panggilan pertama namun tidak hadir.

“Penyidik ini malah tidak melakukan panggilan ke 2 atau pun ke 3 agar kasus ini dapat diketahui pasti siapa pelakunya. Maka menurut kami proses ini sangat janggal sedangkan mekanisme tentang pemanggilan ini diatur jelas dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Aturan internal Kepolisian,” cetusnya.

Kuasa Hukum juga menyoroti soal pelapor yang tidak pernah mendapatkan SP2HP setelah memasukan laporan pengaduan. Karena SP2HP ini baru didapatkan pelapor dari penyidik setelah 5 bulan sejak kasus ini di laporkan pada Agustus 2025 lalu.

“Kami menilai ini juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dimana hak-hak pelapor diabaikan,” nilainya.

Menyikapi soal ini, Rumayom yang juga Direktur LBH KYADAWUN Biak bakal melaporkan dugaan proses hukum berlarut ini ke Kapolda Papua juga ke Kapolri dan Tim Reformasi Kepolisian.

“Kami akan segera melaporkan dugaan proses hukum berlarut dan dugaan-dugaan pelanggaran lainnya ke Kapolda Papua, Irwasda Polda Papua, Kabidpropam Polda Papua dan menembuskan Laporan ini ke Tim Reformasi Polri, Kompolnas dan Kapolri di Jakarta, agar benar-benar ada keadilan bagi pelapor.

Sehingga proses hukum ini segera memberikan kepastian hukum apalagi sudah dilaporkan sejak Agustus tahun lalu,” tegasnya.

Rumayom juga mengaku menyayangkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Yapen sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pelapor.

“Ini juga menjadi barometer terhadap fakta penegakan hukum di Polres Yapen, sehingga kami minta Kapolda Papua memberikan atensi terhadap kasus ini agar korban segera mendapatkan keadilan karena sudah hampir 6 bulan bulan proses penyelidikan berjalan dan belum juga ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan yang parahnya lagi, belum ada info dan kepastian terkait proses ini,” desaknya.

Rumayom sekali lagi menegaskan bahwa kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan bagan miliknya.

“Kami juga meminta Kapolda Papua mengevaluasi proses-proses pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Polres Yapen, namun tidak ada kemajuan dalam proses hukum, sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum,” kembali tegasnya.

Di kesempatan itu, Rumayom juga mempertanyakan soal sikap Pemerintah daerah Kepulauan Yapen yang sudah beberapa kali bertemu dengan korban pemilik bagan yang dirusak dan berjanji akan memberikan bantuan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi.

“Harapan kami agar bantuan tersebut segera bisa didapatkan korban, mengingat bagan tersebut juga bermanafaat membuka lapangan kerja bagi masyarakat di Kepulauan Yapen,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Yapen AKP Hendra Wahyudi, S.H yang dikonfirmasi Koreri.com, Kamis (15/1/2026) terkait kasus dimaksud mengaku jika prosesnya sementara berjalan.

Dijelaskannya, kasus tindak pidana pengrusakan bagan ini masih dalam tahap penyelidikan dan dipastikan dalam waktu dekat akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Sudah 11 saksi diminta keterangan termasuk kepala kampung dan pelapor sendiri,” sambungnya.

Kasat mengakui bahwa dari pengaduan yang diterima pihaknya, diduga ada 75 orang yang dilaporkan melakukan pengrusakan bagan. Namun hingga saat ini, belum dapat dipastikan siapa pelakunya karena kejadian berlangsung pada malam hari.

“Ke 75 orang itu sudah diundang untuk dimintai klarifikasinya tapi belum ada yang memenuhi undangan,” akuinya.

Kasat juga menyebutkan bahwa kemungkinan selain Pasal 170 KUHP, oleh penyidik akan ada penambahan pasal tentang penghasutan. Karena diduga tindakan ini berawal dari adanya penghasutan hingga berujung adanya pengrusakan tersebut

“Jadi, intinya kasus pak Rusdi ini kita akan segera koordinasikan sama penyidik guna dilakukan gelar untuk segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version