Apresiasi Kasus Hugel Naik Penyidikan, Keluarga Minta Segera Penetapan Tersangka

LBH KYADAWUN Biak Kasus Eduard Sada
Pelapor kasus “Cinta Terlarang”, Eduard David Sada (37) bersama kedua orang tua saat meminta pendampingan hukum ke LBH KYADAWUN Biak / Foto LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak mengapresiasi respon cepat terhadap pengaduan Eduard David Sada (37) terkait kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan sejak 16 Januari 2025 lalu.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Biak telah resmi meningkatkan proses hukum atas kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu sebagaimana surat tanggal 4 Juni 2025 yang diterima pihaknya bahwa Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Biak telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/RES.1.24/2025/Satreskrim Polres Biak Numfor/Polda Papua.

“Kami dari LBH KYADAWUN selaku kuasa hukum Eduard Sada mengapresiasi kinerja Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor yang telah meningkatkan pengaduan kliennya dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com, Senin (30/6/2025).

Lanjut Rumayom, respon baik ini disampaikan pelapor maupun pihak keluarga besar Sada.

“Pelapor juga keluarga besar Sada merespon baik hal ini dan minta agar para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.  Dan kami pun minta agar segera ada kepastian hukum dari proses ini,” tegasnya.

Kronologis Kasus

Sebelumnya, warga atas nama Eduard David Sada (37) ini resmi mengadukan kasus dugaan perzinahan ke Polres Biak sejak 16 Januari 2025 lalu.

Adapun terlapor dalam kasus yang diadukannya masing-masing SK dan WRK.

Adapun laporan tersebut dipicu, karena WRK yang tak lain adalah istri sah dari pelapor Eduard David Sada diketahui telah menjalani hubungan khusus secara tidak sah dengan sang pria idaman lain (PIL) berinisial SK.

Kisah cinta terlarang ini dilaporkan telah berlangsung sejak 2020 hingga 2024.

Parahnya lagi, aksi hubungan gelap “HUGEL” dengan SK itu kemudian berujung WRK berbadan dua alias hamil hingga melahirkan seorang bayi pada 17 Januari 2024 di RSUD Biak.

Namun bayi tersebut akhirnya tutup usia pada 3 Maret 2024 saat masih menjalani perawatan medis.

Tak terima dengan aktivitas HUGEL sang istri dengan PIL-nya, Eduard David Sada kemudian mengadukan dua sejoli itu ke Polres Biak Numfor.

Laporannya itu teregister dengan nomor: LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tertanggal 16 Januari 2025 ini dengan terlapor atas nama  SK dan WRK atas dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.

Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025, pelapor yang juga ASN ini didampingi Tim Hukum LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan ini menerima SP2HP dengan Nomor B/30/II/RES.1.24/2025/Satreskrim.

SP2HP itu pada pokoknya memberitahukan beberapa hal dimana penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pihak.

Hal penting lainnya, penyidik akan meningkatkan kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.

Informasi lainnya, kegiatan ‘baku bawa’ ini bermula sejak 2020 hingga dilaporkan ke Polres Biak Numfor berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang cukup.

Pelapor memutuskan untuk membuat laporan pidana di Polres Biak Numfor, karena WRK dan PIL-nya SK masih terus bersama-sama menjalin cinta.

Kasat Reskrim Polres Biak Dr. Tantu Usman yang dikonfirmasi Koreri.com, Kamis (29/5/2025) memastikan penanganan perkaranya sudah jalan.

Mulanya, kata Kasat, pelapor sendiri yang meminta laporannya dipending dulu.

“Pelapor sendiri yang minta dipending dulu karena alasannya mau prajabatan dulu di Supiori. Nanti setelah itu baru dihubungi lagi,” terangnya.

Saat ini, tegas Kasat, proses hukumnya sudah jalan dan pelapor juga sudah didampingi pengacara.

RED

Exit mobile version